SANGATTA (13/7-2017)
Warga Kutai Timur (Kutim) harus siap-siap jika akan mendirikan bangunan, karena Dinas PU melalui Tim Pengawas IMB akan menerapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini Eka Tirta, menyebutkan SLF diterbitkan Dinas PU Kutim dan nantinya akan menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Disebutkan, untuk menerbitkan SLF, Dinas PU membentuk tim teknis yang bertugas memberikan menilai kelayakan sebuah bangunan terutama konstruksi bangunan. Penerapan sistem sertifikasi ini dilakukan tak jauh berbeda dengan penerapan SLO (Sertifikat Laik Operasi) pada jaringan listrik. “Pola ini sudah diterapkan dibeberapa kota di Indonesia,” terangnya.
Penerapan SLF, ujar pria penggemar sejumlah cabang olahraga ini, merupakan pelaksanaan Perda Bangunan yang telah disahkan DPRD Kutim. “Nantinya ada Perbup tentang petunjuk teknisnya, karenanya masyarakat perlu diedukasi agar sudah memahami apa itu SLF sehingga kelak tidak kaget, pasalnya dengan persyaratan yang ada masyarakat enggan membuat IMB,” bebernya.
Disinggung apakah penerbitan SLF ada biaya, ia belum memastikan karena akan dibahas dalam bersama tim. Diakuinya, jika SLF ada biaya tentu berdampak terhadap minat masyarakat mengajukan IMB. “Kami akan bahas bersama tim teknis nanti, jangan sampai menimbulkan masalah hukum,” janji Aswan seraya menambahkan sebagian besar bangunan di Kutim belum mengantongi IMB.(SK3)