SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada Pengelola dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kampung Kajang (K2) Sangatta Selatan. Dalam batas waktu 2 bulan, selain menghentikan aktifitas juga wajib mengosongkan K2.
Keharusan itu, ujar Kepala Dinas Sosial Aji Kofli Oesman, harus dilakukan sejak awal Agustus nanti. Saat dihubungi pria yang akrab disapa Kifli ini menjelaskan, penutupan dan penghentian aktifitas yang mengarah perdagangan seks dilakukan sesuai instruksi Bupati Isran Noor.
Lebih jauh, Kifli menyebutkan penutupan secara total karena bulan Ramadhan penghuni lokalisasi tersebut sudah pulang kampung dan diperkirakan akan kembali ke Sangatta usai lebaran. Ia menyebutkan, penertiban menjadi tanggung jawab dan akan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjsama dengan Polres dan Kodim Sangatta.
Disinggung rencana pemberian uang kompensasi kepada mantan penghuni kampung kajang nantinya, ia masih enggan berkomentar. Menurutnya, hal ini masih akan dibicarakan dengan instansi terkait seperti Bappeda karena menyangkut masalah anggaran yang disiapkan. Sedangkan terhadap rencana menanggung biaya pemulangan eks PSK ke kampung asalnya, kemungkinan tidak akan dilakukan karena permasalahan anggaran.
Disebutkan, Dinsos Kutim berada dalam posisi koordinasi dan pembinaan jika nantinya ada eks PSK yang meminta untuk diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos Kaltim agar bisa bekerjasama menyediakan fasilitas dalam pelatihan keterampilan karena sudah berpengalaman,” ungkapnya.(SK-03)