Beranda kriminal Awal Agustus, K2 wajib Tutup

Awal Agustus, K2 wajib Tutup

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim)  memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada Pengelola dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kampung Kajang (K2) Sangatta Selatan. Dalam batas waktu 2 bulan, selain menghentikan aktifitas juga wajib   mengosongkan K2.
Keharusan itu, ujar Kepala Dinas Sosial Aji Kofli Oesman, harus dilakukan sejak awal  Agustus nanti. Saat dihubungi  pria yang akrab disapa Kifli ini menjelaskan, penutupan dan penghentian aktifitas yang mengarah perdagangan seks dilakukan  sesuai  instruksi Bupati Isran Noor.
Lebih jauh, Kifli menyebutkan   penutupan secara total karena  bulan Ramadhan penghuni  lokalisasi tersebut sudah pulang kampung dan diperkirakan akan kembali ke Sangatta usai lebaran. Ia menyebutkan,  penertiban  menjadi tanggung jawab dan akan dipimpin langsung Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjsama dengan Polres dan Kodim Sangatta.
Disinggung rencana pemberian uang kompensasi kepada mantan penghuni kampung kajang nantinya, ia masih enggan berkomentar. Menurutnya, hal ini masih akan dibicarakan dengan instansi terkait seperti Bappeda karena menyangkut masalah anggaran yang disiapkan. Sedangkan terhadap rencana menanggung biaya pemulangan eks PSK ke kampung asalnya, kemungkinan tidak akan dilakukan karena  permasalahan anggaran.
Disebutkan, Dinsos Kutim berada dalam posisi koordinasi dan pembinaan jika nantinya ada eks PSK yang meminta untuk diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan. “Kami  akan berkoordinasi dengan Dinsos  Kaltim agar bisa bekerjasama menyediakan fasilitas dalam pelatihan keterampilan karena sudah berpengalaman,” ungkapnya.(SK-03)