SANGATTA (6/3-2019)
Anggota DPRD Kutai Timur – Burhanuddin menargetkan Program Tanah Objek Reformasi (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk masyarakat Kecamatan Teluk Pandan di tahun 2019 terwujud karena sangat penting bagi masyarakat yang ada di kawasan TNK saat ini.
“Niat saya untuk tahun 2019 ini khususnya enam desa kecamatan Teluk Pandan mudah-mudahan program TORA ini bisa secepatnya terealisasi,” kata politikus PKS ini.
Burhanuddin mengakui ia bersama enam kepala desa di Teluk Pandan,sudah bertemu dengan Direktur Jenderal KLHK di Jakarta untuk mengusulkan TORA alias Tanah Objek Reforma Agraria untuk di Teluk Pandan.
Menurutnya, lokasi TORA dari kawasan hutan diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
“Dengan adanya TORA maka masyarakat yang ada di Teluk Pandan bisa memiliki tanah dengan status yang sudah jelas dan kekuatan hukum seperti Sertifikat Tanah, yang bisa menjadi warisan anak cucu kedepannya”katanya.
Kalau sudah menjadi sertifikat maka masyarakat kita sudah bisa menjadikan jamina di bank untuk modal usaha jika ingin usaha dan atau untuk kepentingan bertani jika ingin meningkatkan pertaniannya.Dan untuk mempercepat urusannya maka saya akan mencoba melalui birokrasi atau parpol untuk berkomunikasi dengan provinsi, karena kewenangan kehutanan ini ada sebagian ditarik ke provinsi.
Saat ini 6 desa di Teluk Pandan statusnya hutan lindung dan konservasi. Yakni tiga desa masuk dikawasan hutan lindung, yakni suka damai, danau redan dan suka rahmat. Sedangkan tiga desa masuk dikawasan konservasi yakni martadinata, teluk pandan dan kandolo. Nah Insyah Allah saya akan berjuang semaksimal mungkin, saya akan merubah semua ini. “Yaituh dari hutang lindung menjadi Hutan Fungsi Lahan (HPL) dari konservasi menjadi Encluve”kata H.Burhan (ADV-DPRD Kutim)