SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan memastikan jika dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan, DPRD Kutim berencana akan mengajak perwakilan Serikat Buruh Kutim duduk satu meja untuk mendiskusikan terkait hal teknis yang berkaitan langsung dengan perburuhan, terutama untuk mendengarkan langsung bagimana analisis dan keinginan buruh terkait Raperda ini.
“Nanti kita akan coba diskusikan ke mereka bagaimana terkait keterkaitannya dengan Omibus Law dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelasnya
Dijelaskannya, nantinya dalam Raperda Ketenagakerjaan itu, akan memuat sejumlah sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. “nantikan kita ada konsultasi, apalagi dalam Raperda inikan banyak tahapannya, selain harmonisasi ada konsutasi, ada fasilitasi dan termaksuk melakukan studi banding,” katanya.
Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan dalam penggodokan Raperda tersebut hingga jadi Perda, menurut Agusriansyah, tidak bisa dipastikan. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), sehingga banyak kendala yang bisa memperlambat tahapan pembahasannya.
“Tapi dengan adanya Raperda ini, membuktikan pada serikat buruh, bahwa ada keseriusan kita mengatasi persoalaan ketenagakerjaan,” katanya. (Advetorial/Admin)