Runway Bandara Sangkima |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Keinginan Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk memanfaatkan Bandara Sangkima, terancam batal pasalnya sesuai SK Menhut No 554/Menhut-II/2013 kawasan TNK yang disetuji untuk dilepas manjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 7.816 Ha tidak termasuk kawasan bangunan Bandara Sangkima. “Data yang disetujui dalam areal Bandara Sangkima hanya runway saja, sedangkan untuk menara pengawas dan apron serta ruang administrasi penumpang tidak termasuk,” terang Kadis Perhubungan dan Kominfo Kutim Johansyah Ibrahim.
Disebutkan, kawasan TNK yang direstui dienclave hanya 7.816 Ha dari usulan 17.355 Ha. Kawasan yang dilepas Kementrian Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat dilakukan berdasarkan foto citra satelit serta survey udara.
Kepala Balai TNK Erly Sukrismanto, menerangkan, kawasan yang bisa dilepas dari areal TNK hanya kawasan yang sudah pemukiman seperti Kecamatan Teluk Pandan, Sangkima dan Sangatta Selatan termasuk Bandara Sangkima.
Johansyah berharap, Kemenhut memahami akan kebutuhan Pemkab Kutim terhadap Bandara Sangkima yang dulunya menjadi satu-satunya Bandara di Sangatta. Dijelaskan, pengembangan Bandara Sangkima diharapkan tidak jauh dari areal lahan selama Bandara Sangkima dioperasikan Pertamina.
Disebutkan, Pemkab merencanakan akan mempanjang runway dari 1.600 meter menjadi 2.200 dengan lebar lebih 45 meter. Selain itu, sekitar runway dan Bandara Sangkima bisa dibebaskan untuk memudahkan pesawat take off dan mendarat. “Bandara Sangkima kedepannya bisa didarati pesawat berbada lebar paling tidak jenis hercules bisa mendarat, bahkan kelak bisa menjadi operasi pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara,” beber Johansyah.(SK-05)