Beranda foto Baru Sebulan, Polres Tangkap 18 Pengguna dan Pengedar Narkotika

Baru Sebulan, Polres Tangkap 18 Pengguna dan Pengedar Narkotika

0
Bb : Sebagai daerah berkembang, Kutim menjadi sasaran empuk pengedar Narkoba terutama SS.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/2)
Jajaran Polres Kutim, hingga 3 Fabruari lalu sudah menangi 10 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan 18 tersangka. Kondisi ini mengindikasikan penyalahgunaan obat haram di Kutim dalam tahun ini cendrung meningkat. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jan Manto Hasiholan, Sabtu (14/2) menerangkan kasus terbanyak ditangani Polres Kutim kemudian Polsek Muara Wahau.
Disebutkan, kasus pertama terjadi pada 10 Januari dengan TKP Gang Nita Jalan APT Pronoto Sangatta Utara. Kasus yang melibatkan Rian Hidayat alias Riyan bin Sudrajat (20) dan Muh Purwanto alis Ipur bin Imam Hanafi (20). “Keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya bong dengan sisa SS, sedangkan pada tersangka Ipur ditemukan satu poket SS seberat 0,32 gram,” terang kapolres.
Kasus lain terjadi 3 hari kemudian dengan tersangka Agus bin Sugi (25) warga Gang H Hamzah Jl Yos Sudarso III. Dari tangan Sugi, polisi mengamankan 3 poket SS seberat 0,80 gram, 2 pipet kaca serta HP. “Agus ditangkap di Gang Majai,” timpal AKP Jan.
Kemudian Fauzi Rahmatullah alis Oji bin Poniran (18) ditangkap saat mengedar obat keras jelas LL. Warga Km 3 Jalan Poros Sangatta – Bontang ini ditangkap bersama LL sebanyak 34 butir, serta sepada motor Nopol KT 2348 RU.
Jajaran Satnarkoba pada 25 Januari 2015 menangkap Sukardi alias Kardi bin Sanusi (41), warga Jl MH Thamrin Bontang ini ditangkap di Km 23 Jl Poros Sangatta – Bontang bersama 1 poket SS seberat 0,88 gram serta sepeda motor Nopol KT 5505 DV.
Dalam operasi lain, anggota Satnarkoba menangkap 4 orang sekaligus yakni Ilham bin Akmal (21) warga Gang Danau Pinang Dalam Sangatta Utara. Pegawai harian lepas Dinas PU Kutim ini, diamankan bersama Hairul alias Hairul bin M Arief (23), Taufiq Ilham alias Opick bin Ilham (30) serta Muhammad Rustan alias Soleh bin Nurdin (28).
Dari tangan ke empat tersangka yang ditangkap di Gang Sepakat Sangatta Utara ini ditemukan 5 poket SS seberat 1,58 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait diantaranya dua unit sepeda motor serta sejumlah pipet dan HP.
Sementara Polsek Bengalon berhasil menangkap Muhammad Yusuf alias Yusuf (32), warga Jalan Kesejahetraan Samarinda ini ditangkap di Café Galazi Tepian Indah Km 106 Jalan Poros Bengalon – Muara Wahau. Dari tersangka, diamankan 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa SS.
Kemudian, Azis Saputro alias Azis bin Solihin (23) warga Jalan Otto Iskanadar Desa Sidodadi Samarinda ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau di Pasar SP 4 Desa Marga Mulya Kongbeng dengan barang bukti berupa 1 poket SS seberat 0,56 gram, dan 2 unit HP.
Jajaran Polsek Muara Wahau, pada 3 Februari mengukir prestasi gemilang dengan menangkap 6 orang yakni Ansar bin Benga (30) warga Larompong Selatan Luwu, kemudian Ahmad Mattayang alias Towe bin H Dg Mattayang (44) warga Muara Wahau, Mulyanto alias Yanto bin Palebbi (36) warga SP 3 Desa Makmur Jaya Kongbeng, Syarifudin alias Daeng Sikki bin H Dulohani Daeng Massi – warga Jak Luay Muara Wahau, serta Nurlina alias Non bin Pai Usat (38) Warga Muara Wahau.
Operasi penangkapan yang dilakukan Polsek Muara Wahau, terang Kapolres Edgar Diponegoro menemukan 3 poket SS dengan berat 1 gram, selain itu HP, uang tunai Rp800 ribu. Ke-6 tersangka, disebutkan diamanka dari tempat berbeda dan kedapatan sedang menikmati SS. “Semua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan sangkaa pasal yang berbeda-beda ada pengguna juga pengedar,” terang AKP Jan Manto Hasiholan.(SK-02/SK-03/SK-08)