SANGATTA (27/2-2018)
Seorang pemakai j sabu, bernama SS, Ahad (25/2) pukul 23.00 Wita ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim. SS kelahiran 23 November 1980, ditangkap di Sangatta Utara bersama barang bukti sabu sebanyak 1 poket kecil.
Warga Jalan Kampung Kajang Desa Singa Geweh Sangatta Selatan ini, ditangkap saat berada di pondok. “Saat diamankan, poket ukuran kecil itu diduduki tersangka namun tak berdaya ketika diminta berdiri barang bukti utama itu ditemukan,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dijelaskan, penangkapan SS berdasarkan pengembangan kasus. Kepada penyidik, SS yang sudah berkeluarga dan mempunyai 2 anak ini mengakuiu menggunakan sabu karena salah pergaulan. “Memakai sabu dalam lima bulan terakhir, awalnya dikasih teman,” aku SS.
Meski hanya memiliki sabu ukuran kecil, SS tetap diamankan dan ia bakal menjalani persidangan di PN Sangatta dengan dakwaan sebagai pemakai Narkotika kelas 1 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. “Selain SS diamankan, juga diamankan HP dan sabu ukuran satu poket kecil,” terang Abdul Rauf.(SK12)