
SANGATTA (29/1-2019)
Caleg dan Parpol kembali diingatkan Bawaslu Kutim untuk mentaati aturan yang berlaku, pasalnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang banyak bermasalah sehingga ditertibkan. Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mapassiling, menerangkan, Jumat pekan lalu timnya didukung Satpol PP melakukan penertiban 33 baliho APK yang salah pemasangannya.
Kepada Suara Kutim.com, Selasa (29/1) dijelaskan, dalam operasi pekan lalu, ada 7 APK yang ditertibkan, 3 diduga melanggar aturan dan 26 ditertibkan karena mengganggu lalu lintas karena terpasang di jalan Protokol Sangatta.
Selain itu, ujar Andi Mapassiling, penertiban yang dilakukan Panwaslu Sangatta Utara, adalah APK dipasang di tempat yang dilarang seperti dipohon, melintang jalan atau pada tiang listrik, kemudian di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan instansi pemerintah.
Bawaslu, kata Andi sudah berulang kali meminta Caleg dan Parpol benar-benar mengindahkan aturan yan ada. Meski tidak mengancam, ia menandaskan jika pelanggaran terus dilakukan tentu akan diberlakukan aturan yang ada seperti tercantum Surat Edaran (SE) Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 tentang metode kampanye, pemasangan APK serta UU Pemilu serta sederat aturan lainnya.
Ditanya apakah ada ijin semua APK, ia menegaskan untuk kawasan tertentu seperti jalan protokol seperti median Jalan Yos Sudarso, lingkungan rumah ibadah sesuai kesepakatan KPU, Parpol, dan Bawaslu serta Pemkab Kutim, dilarang.
Sementara daerah lainnya memang selama ini tidak dilarang seperti tepi Jalan AW Syahrani Sangatta Utara, namun wajib dipasang rapi dan tidak menganggu keindahan kota serta kenyamanan pengendara.(SK11)