SANGATTA (29/1-2019)
Setelah mengungkap jumlah utang BPJS yang mencapai Rp13 miliar, Direktuir RSU Kudungga Sangatta, Anik Istiandari berharap kebijakan Pemkab Kutim terakit utang di Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kami minta kebijakan atau solusi terkait dengan piutang Dinkes pada tahun 2016-2017. Sebab, tahun ini kembali tidak masuk dalam DPA Dinkes,” jelas Anik, Senin (28/1). Meski tanpa menyebut nilai piutang dalam coffee morning dipimpin Bupati Kutim Ismunandar dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta Sekertaris Kabupaten Irawansyah, Anik tampak benar-benar berharap agar utang yang ada diakomodir agar RSU bisa berjalan normal.
Kadis Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal kepada wartawan mengakui Dinkes berutang Jamkesda pada RSU Sangatta sebesar Rp5 M. Namun, untuk melunasi utang Dinas Kesehatan itu tergantung ketersediaan anggaran yang dialokasikan Pemkab kepada Dinas Kesehatan. “Uang RSU Kudungga itu juga uang Pemkab kutim. Jadi ini jeruk makan jeruk, untuk menyelesaikannya tergantung keputusan TPAD,” terang mantan Direktur RSU Kudungga ini.
Kepada wartawan, diungkapkan, utang Dinas Kesehatan pada RSU Kudungga dari akumulasi claim pasien yang mendapat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Program yang akhirnya dilarang BPK banyak dimanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM yang diterbutkan Dinas Sosial, Kades dan Camat. “Sejak dilarang BPK, maka itu tidak ada lagi Jamkesda, seiring berlakunya BPJS. Jadi utang itu utang lama, saat masih berlakunya Jamkesda yang dasarnya SKTM,” beber Bahrani.
Dinas Kesehatan, ujar Bahri, punya niat untuk menyelesaikan tunggakan yang ada apakah secara keseluruhan atau mencicil namun kesemuanya tergantung kebijakan Pemkab. “Dinas Kesehatan selalu mengusulkan agar dilunasi, namun pemerintah punya kebijakan lain karena belum ada anggaran. Jadi kalau ada anggaran, itu pasti dibayar. Usulan pelunasan sudah disampaikan, namun belum direspon sehingga belum masuk DPA Tahun 2019,” beber Bahrani.(SK2)