Beranda hukum Bayi Dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta BPJS

Bayi Dalam Kandungan Bisa Menjadi Peserta BPJS

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/7)
Kabar bahagia bagi pasangan yang sedang menanti kehadiran buah hatinya, pasalnya Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri telah membuka pelayanan kesehatan bagi bayi meski belum lahir. Program yang sudah lama diluncurkan BPJS ini, menurut Nurlia Afyanti – Kepala Operasional Pelayanan BPJS Kutim.
Nurlia kepada wartawan mengakui masih ada masyarakat yang tidak faham sistem kerja BPJS terutama bagi orang tua atau ibu hamil. “Mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri tidak mendaftarkan bayi dalam kandungannya sebagai peserta BPJS sehingga saat sang bayi dilahirkan dan ternyata harus dirawat di rumah sakit mengharuskan orang tua merogoh kocek pribadi untuk membiayai perawatan bayi. Padahal jika sebelum bayi tersebut dilahirkan sudah terlebih dahulu didaftarkan sebagai peserta BPJS jika sang bayi sakit nantinya orang tua tidak perlu repot untuk membiayai perawatannya,” beber Nurlia seraya menerangkan bayi yang didaftarkan sama dengan peserat BPJS lainnya.
Ditanya kenapa banyak ibu hamil tidak mendaftarkan bayinya, Nurlia membenarkan karena informasi terkait pendaftaran bayi sejak dalam kandungan sebagai peserta BPJS belum memasyarakat terlebih dengan goegrafis Kutim yang luas.
Pengalamannya, warga atau keluarga sadar ketika melahirkan mereka baru ke Sangatta dan saat bayi mereka dirawat karena sakit, sang bayi baru didaftarkan sementara masa aktif BPJS baru bisa 14 hari setelah pendaftaran atau pembayaran premi. “Jika baru mendaftar dan bayinya sakit, mau tidak mau harus mengeluarkan biaya perawatan sementara jika semasa ibu hamil didaftarkan akan langsung ditanggung BPJS,” tandas Nurlia.(SK3)