SANGATTA,Suara Kutim.com
Mengoptimalkan fungsu Baznas Kutim, dalam waktu tidak lama akan diusulkan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Baznas Kutim. Kehadiran Perda, diharapkan memberikan perlindungan lebih paling tidak bisa mendapat dana operasional.
Ketua Baznas Kutim, Idrus Yunus menyebutkan program pemberdayaan manfaat zakat diantaranya pengelolaan kebun mustahiq, bantuan beasiswa pendidikan bagi pelajar berprestasi namun miskin, rombong mustahiq serta bedah rumah terus digalakan. Ke depan, ujar Idrus Yunus, Baznas akan menyusun Raperda OTK sehingga bisa eksis dalam melaksanakan peran.
Idrus berharap Raperda OKT mendapat dukungan pemkab serta DPRD karena diakuinya semakin memberikan jaminanan kepada Baznas. “Dengan Perda diharapkan Baznas Kutim terlindungi oleh Undang-undang tentang zakat sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 yang intinya mewajibkan pemerintah daerah membiayai biaya operasional Baznas sehingga biaya operasional akan dianggarkan sendiri dan tidak lagi tergantung pada hibahbahkan Baznas akan setingkat dengan SKPD yang ada,” beber mantan Asisten Tata Pemerintahan Setkab Kutim ini.
Menyinggung kegiatan Baznas Kutim, disebutkan Idrus terus digalakan terutama dalam pengumpulan zakat dan sedekah ummat. Bahkan, dana yang dihimpun secara perlahan disalurkan sesuai program kerja diantaranya bea siswa kepada mahasiswa berprestasi namun keluarganya tergolong miskin. “Untuk beberapa tahun kedepan, akan dibangun Gedung Sekretariat Baznas Kutim sekarang lahan sudah dibeli, rencananya gedung bisa mendapat bantuan Pemkab,” ujar Idrus Yunus.(SK-03)