Beranda politik DPRD Kutim Berjuang Untuk Wehea, Siang Geah Berharap Agar Segera Jadi MHA di Kutim

Berjuang Untuk Wehea, Siang Geah Berharap Agar Segera Jadi MHA di Kutim

0
Siang Geah, menggunakan baju adat Dayak Wehea

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Siang Geah, mengungkapkan harapannya agar kawasan Wehea segera diakui sebagai masyarakat hukum adat. Wehea merupakan salah satu wilayah yang kaya akan budaya dan tradisi masyarakat adat di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam pernyataannya, Siang Geah menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat di Wehea. Dia menyebut bahwa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat akan memberikan mereka perlindungan hukum dan kemandirian untuk mempertahankan adat istiadat mereka, Kamis (18/05/23).

“Kawasan Wehea memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Masyarakat adat di sana hidup harmonis dengan alam sekitar dan telah melestarikan tradisi nenek moyang mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat segera mengakui mereka sebagai masyarakat hukum adat,” kata Siang Geah.

Dalam upayanya untuk mendukung pengakuan Wehea sebagai masyarakat hukum adat, Siang Geah sendiri telah memperjuangankan berbagai upaya promosi, presentasi internasional hingga mendorong terwujudnya peraturan daerah MHA untuk wilayah adat Wehea.

Siang Geah yang juga selaku ketua Lembaga Adat Wehea, Desa Nehas Liah Bing, telah tercatat telah membawa nama besar adat wehea dalam Conference of Party (COP) 24 Kotawice di Polandia pada 2018, dan konferensi perubahan iklim PBB ke-25 di Kota Madrid pada 2019, serta menjadi salah satu narasumber disikusi panel dalam acara ekspos 5 tahun pembangunan hijau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atau Kaltim Green.

Tidak berhenti sampai disana agenda Lomplai sebagai kearifan masyarakat Dayak Wehea yang terus dilakukan secara konsisten sebagai ucapan syukur masyarakat Wehea, telah masuk dalam Kharisma Event Nusantara oleh kementrian Pariwisata Indonesia.

“Saya mencoba untuk memperkenalkan adat Wehea secara Nasional hingga Internasional, saya berharap upaya ini dapat membuat Wehea segera diakui sebagai MHA di Kutim,” tandasnya.

Pengakuan Wehea sebagai masyarakat hukum adat diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga lokal. Selain melindungi hak-hak mereka, pengakuan ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan ekonomi lokal dan pariwisata berbasis budaya.(Adv/SK-05)