SANGATTA,Suara Kutim.com (28/7)
Ismunandar kini bisa berlapang dada, pasalnya ia penyidik Polda Kaltim yang sempat menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk pelabuhan laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara, tidak sanggup membuktikan keterlibatannya.
Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Pekara (SP3) oleh penyidik Polda Kaltim dibenarkan Kapolda Irjen Pol Andayono, Selasa (28/7) setelah meninjau Mapolres Kutim.
Menurut kapolda, penerbitkan SP3 bukan barang tabu karena dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana diatur. “Penyidik tidak menemukan cukup bukti karena itu harus ada SP3. Tapi, kalau nanti ada bukti baru bisa dibuka kembali,” kata Kapoda Andayono menjawab pertanyaan wartawan seputar kabar telah diterbitkan SP3 bagi Ismunandar.
Dijelaskan, berkas berita acara pemeriksaan terhadap Ismunandar sampung namun 4 kali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selalu dikembalikan dengan pertimbangan agar dilengkapi sejauh mana keterlibatan Ismunandar sehingga menimbulkan kerugian negara.“Kasus ini sudah empat kali dibawa ke kejaksaan selalu dikembalikan karena itu dilakukan SP tiga,” jelas kapolda.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Sulaiman saat dihubungi beberapa waktu lalu membenarkan kasus yang menyeret Sekda Kutim ini berkasnya sudah 3 kali dikembalikan kejaksaan dengan petunjuk agar penyidik membuktikan perbuatan Ismunandar dalam kaitan tiga tersangka lain lain yakni Ardiansyah, Kasmo dan Herliansyah. “Jaksa Penuntut Umum minta penyidik membuktikan perbuatan materil yang dilakukan Ismunandar dalam kaitan perbuatan tiga tersangka lainnya yang berkaitan pemalsuan surat-surat tanah sehingga menyebabkan merugikan negara Rp6,3 miliar. Jadi penyidik diminta membuktikan perbuatan riil Ismunandar dalam kaitan para terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda,” jelas Sulaiman.
Diakui, dalam kasus Pelabuhan Kenyamukan, posisi Ismunandar dalam tim menjadi ketua. “Karena Ismunandar merasa semua beres, sesuai laporan Kadis Tata Ruang melakukan pembebasan lahan karena itu Ismunandar menandatangani persetujuan pembayaran. Jadi, kalau laporannya mengatakan ada kesulitan tahu masalah tapi Ismunandar menyetujui pembayaran, berarti dia tahu masalahnya tapi dibayar bisa dikatakan ikut terlibat apa yang dilakukan tuga tersangka. Tapi karena dia hanya diberikan laporan yang intinya beres, jadi Ismunandar tidak tahu masalahnya sehingga disetujui pembayaran tanah itu kalau tidak tahu apa yang dilakukan tersangkas yang sudah disidang,” jelas Sulaiman.
Seperti diketahui, dalam kasus pembebasan lahan di Kenyamukan, Ismunandar dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Tata Ruang Kutim, Ardiansyah, Herliansyah sebagai PPTK Pembebasan Lahan Kenyamukan dan Kades Sangatta Utara, Kasmo yang diduga menerbitkan surat tanah. Belakangkan, Polda Kaltim menetapkan dua tersangka baru diantaranyta ketua kelompok tani.(SK-02/SK-03/SK-08/SK-12)