SANGATTA (24/3-2018)
Adanya perubahan uang Indonesia, berpotensi disalahgunakan oknum masyarakat dengan membuat uang palsu. Sebagai langkah proteksi, Bangk Indonesia (BI) Perwakilan Kaltim menggelar Sosialisasi Ciri Ciri Keaslian Uang Rupiah kepada masyarakat Kutai Timur, Kamis (23/3) kemarin.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, diselenggarakan bekerjasama dengan Bank BPD Kaltimtara Cabang Sangatta, dengan peserta 100 orang terdiri pelajar, tokoh agama, tokoh masyarakar serta pedagang. “Sosialisasi akan uang palsu, akan mendidik masyarakat sehingga bisa mengenali masyarakat akan uang asli dan palsu. Setiap tahun ada saja, uang palsu yang ditemukan sementara keberadaannya merusak perekonomian bangsa,” kata Siswanto – ketua Bamus perbankan kutim.
Prabu Dewanto – Pimpinan BI Kaltim dalam sosialisasi yang berlangsung hangat karena beragam pertanyaan dilontarkan peserta, sempat mengupas tugas pokok BI antara lain menstabiitakan nilai rupiah, keuangan, kelancaran sistim pembayaran, mengawasi peredaran uang rupiah.
Diungkapkan, pada tahun 2018 uang rupiah yang diedarkan jauh lebih banyak dari tahun 2017 yang diedarkan. Disisi lain, oknum masyarakat yang membuat uang palsu begitu gesit memangfaatkan situasi. “Setiap orang atau siapa saja yang membuat dan mengedarkan uang palsu dengan cara apapun bisa dihukum, sementara BI sebagai penentu keaslian uang rupiah berharap masyarakat bisa mengenali akan keaslian uang rupiah dengan cara mengamati warna terlihat terang dan jelas, ada benang pengaman, terjadi kalosseting atau perubahan warna apabila digerakkan, Multicolor jika dilihat dari sudut tertentu terlihat nominal, terasa kasar apabila diraba nominal uangnya, setelah itu jika diterawang membentuk terlihat 3 dimensi BI,” kata Prabu Dewanto – seraya mengingatkan warga bisa menggunakan ultra violet untuk melihat lebih mudah keaslian uang rupiah.
Kepada masyarakat, Prabu mengingatkan jika ada warga yang menerima pembayarannya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diserahkan, tidak tersinggung atau marah. Demikian sebaliknya, jika menerima uang sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dalam pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu.(SK12)