SANGATTA (24/3-2018)
Gara-gara berkendaraan tanpa plat nomor, KW alias Kris bin TA (26) karyawan PT Anugrah Energitama (AE) Desa Tepian Langsat Bengalon, terpaksa mengaku jika menyimpan sabu. Penangkapan KW, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, dilakukan jajaran Polsek Bengalon saat menggelar patroli keamanan, Kamis (22/3) lalu di Gunung Kudung Jalan Bengalon – Muara Wahau.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan, KW yang mengaku pulang kerja dihentikan anggota Polsek Bengalon karena mengendari sepeda motor tanpa plat kendaraan. Kepada anggota Polsek Bengalon, KW mengaku membawa sabu. “Anggota yang memeriksa kaget, karena baru kali ini ada pembawa sabu mengaku terus terang sebelum diperiksa. Namun, untuk membenarkan pengakuan KW dilakukan penggeledahan yang ternyata benar ditemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana,” terang Iptu Abdul Rauf.
Karena terbukti menyimpan sabu, KW yang gagal sampai ke rumah yang berada di Mess PT AE Devisi 5 GKAE Desa Tepian Langsat, ia terpaksa bermalam di Polsek Bengalon. KW diamankan di Polsek Bengalon karena diduga melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, sementara sabu seberat 0.6 gram dan sepeda motor berikut celana panjangnya ikut diamankan juga.(SK12)