Beranda kutim adv pemkab BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Nasib Layanan Kesehatan...

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Nasib Layanan Kesehatan Masyarakat di Kutim

0
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Bahrani Hasanal

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 yang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan. Dengan diterbitkannya Perpres ini, kemudian bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di daerah ?

Dalam keterangan persnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar akan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan ruang perawatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Menteri Budi dalam konferensi pers.

Dikatakan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Saat ini, sekitar 2.000 rumah sakit telah memenuhi kriteria KRIS, meskipun masih terdapat sekitar 200 rumah sakit yang belum memenuhi standar tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi berdasarkan fasilitas ruang perawatan rumah sakit, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dalam layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Budi Gunadi Sadikin juga akan mengeluarkan Permenkes sebagai langkah lanjutan untuk implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Bahrani Hasanal mengungkapkan bahwa meskipun terdapat perubahan signifikan dalam aturan BPJS Kesehatan, namun Kabupaten Kutai Timur tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu.

“Kami belum menerima edaran atau petunjuk teknis terkait penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan. Namun, Pemkab Kutai Timur terus berupaya untuk memastikan semua masyarakat tercover dalam jaminan kesehatan,” ujar Bahrani yang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kutai Timur telah mencapai 108 persen pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Hal ini menjadi hasil dari kerja keras BPJS Kesehatan Cabang Kutim serta stakeholder terkait yang turut berkontribusi dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

“Alhamdulillah, kita meraih penghargaan UHC. Ini adalah komitmen dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak dari pemerintah,” tambah Bahrani.

Meskipun adanya perubahan ini, Bahrani optimis bahwa Pemkab Kutai Timur akan terus bekerja keras untuk meningkatkan capaian JKN hingga mencapai 100 persen, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari program jaminan kesehatan ini tanpa terkecuali.(Red-SK/ADV)