SANGATTA (18/12-2018)
Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) salah satunya yaitu dengan menggulirkan dana talangan dalam beberapa tahap untuk mengatasi kendala keuangan di BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Octovianus Ramba, dalam siaran persnya disampaikan ke kalangan wartawan di Sangatta, Selasa (18/12) mengakui saat ini BPJS Kesehatan sedang mengalami kendala dalam proses pembayaran klaim dari sejumlah rumah sakit, namun disebutkan pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi kendala yang ada salah satunya memberikan dana talangan.
Dana talangan yang diberikan pemerintah, tulis Octovianus Ramba, hingga Desember 2018 sudah masuk tahap 3 yang penggunaanya membayar hutang pelayanan di fasilitas kesehatan. Terkait utang pada RSU Kudungga Sangatta, disebutkan di periode tahun 2018, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran sebesar Rp26,14 M kepada RSUD Kudungga, termasuk Rp 9,7 M di bulan Desember untuk pembayaran klaim pelayanan sampai dengan bulan pelayanan bulan Juni 2018.
“Saat ini sedang diproses di BPJS Kesehatan pengajuan klaim RSUD Kudungga untuk bulan Juli sampai dengan Oktober 2018. Klaim tersebut pada posisi dihutangkan menunggu jadwal pembayaran selanjutnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran klaim maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda keterlambatan pembayaran tersebut sebanyak 1 persen setiap satu bulan keterlambatan,” terang Octo dalam relisnya terkait pernyataan Direktur RSU Kudungga Anik Istiyaandri bahwa BPJS Kesehatan menunggak Rp12 M.
Dalam keterangannya, Anik menyebutkan utangBPJS terhitung sejak mulai Mei, hingga pertengahan Desember 2018. “Kami telah bolah balik melakukan penagihan, namun selalu jawabannya, masih proses,” ungkap Anik, Senin (17/12) kemarin.(SK11)