SANGATTA (17/12-2018)
Kepala Daerah se Kaltim, diingatkan Cornell Syarief Prawirdaningrat – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kaltim, memanfaatkan waktu selama 60 hari untuk melakukan penjelasan terhadap entitas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Dalam pertemuan yang digelar di audotirium BPK Kaltim, Senin (17/12), dijelaskan Cornell, laporan yang diserahkan ke kepala daerah dan Ketua DPRD, meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap belanja daerah tahun 2017 sampai dengan triwulan III tahun 2018.
Disebutkan, dalam lingkungan Pemkab Kutim, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 M lebih yang ada pada 4 OPD, selain itu denda keterlambatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 432,5 juta.
BPK, kata Cornell dalam acara yang dihadiri Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Mahyunadi, merekomendasikan para pejabat terkait mempertanggungjawabkan potensi atau terjadinya kelebihan pembayaran, memperhitungkan kembali sisa pembayaran dan atau menarik pembayaran kekurangan volume kepada rekanan terkait. “Rekomendasi BPK lainnya yaitu mengintruksikan PA atau KPA dinas terkait untuk menagih kelebihan bayar atas pemahalan harga dan menyetor ke kas daerah. Kemudian, memerintahkan pejabat terkait di OPD untuk melengkapi SPJ,” pesannya dengan nada tegas dan jelas.(SK8)