SANGATTA (18/10-2017)
Budi Santoso alias Budi bin Suparman – terpidana dalam kasus pencabulan terhadap Sakura – bukan nama sebenarnya, ternyata bukan lagi karyawan PT Etam Bersama Lestari (EBL) Desa Pelawan Sangkulirang.
Pria yang dihukum 11 tahun penjara ini, menurut Tris Sontoso – Estate Managert PT EBL Pelawan, dalam surat klarifikasinya tanggal 11 Oktober 2017, sejak akhir bulan Juni 2017 lalu sudah diberhentikan. “Sejak diberehnetikan akhir bulan Juni 2017 lalu, dengan demikian saudara Budi Santoso saat vonis dijatuhkan tidak lagi karyawan PT EBL sehigga judul berita tidak benar, mohon koranya redaksi dapat memperbaiki pemberitaan tersebut,” tulis Tri Santoso dalam suratnya yang disampaikan kepada redaksi Suara Kutim.com
Seperti diberitaka, Budi Santoso diganjar 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sangatta. Majelis yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat , juga menganjarnya dengan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusa majelis yang disampaikan, Rabu (11/10) sore itu, diterima Budi sehingga putusan langsung berkekuatan hukum tetap. Sementara, Jaksa Moh Heriyanto ikut menerima. “Putusan majelis sama dengan tuntutan kami, karena terdakwa Budi menerima maka kami juga menerima,” terang Heriyanto.
Sebelumnya, Jaksa Herianto mendakwa Budi Santoso telah melakukan pencabulan terhadap Sakura – bukan nama sebenarnya. Perbuatan yang tak diterima keluarga Sakura ini, terjadi bulan Juni 2017 lalu di Barak Karyawan Afdeling Juliet PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang.
Dakwaan Jaksa Herianto ini terbukti dalam persidangan, karenanya majelis menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar vonisnya, majelis menegaskan perbuatan Budi telah membuat trauma kepada korban. “Perbuatan terdakwa sungguh tak pantas, semestinya jika terdakwa berteman dengan ayah korban seharusnya terdakwa ikut menjaga anak teman, bukan membuat masa depannya suram,” kata Majarni seraya mengetukan palu sidangnya tanda sidang selesai.(SK12)