SANGATTA (21/9-2019)
Keinginan As bin Tad membuka kebun singkong di Jalan AW Syahrani Sangatta Utara, Jumat (20/9) kemarin, berbuah pahit. Pasalnya akibat membuka lahan seluas 300 M2 dengan membakar semak belukar yang ada, menyebabkan ia harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, As yang disangka melanggar UU Perkebunan yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 M ini, tertangkap tangan Tim Karhutla Polres Kutim sedang membakar lahan. “Tersangka membakar rumput yang sudah mengering denga menggunakan tisu yang diselipkan diantara rumput kering yang mau dibakar,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra, disebutkan tidak ada pelarangan untuk membuka kebun namun dalam situasi saat ini dimana asap akibat pembakaran lahan dan hutan, seharusnya pembakaran lahan tidak dilakukan karena menambah asap yang ada. “Aksi As diketahui warga masyarakat, kemudian dilaporkan ke Polisi sehingga dilakukan penyelidikan dan ternyata benar karenanya As langsung diamankan di Mapolres Kutim dengan barang bukti korek api sertta tisu,” jelas AKP Ferry Samodra.(SK4)