![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman menyebutkan bahwa Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebenarnya memiliki banyak potensi yang bisa dijadikan pundi-pundi pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Potensi PAD Kutim yang bisa dimaksimalkan, di antaranya retribusi parkir, pajak daerah sarang burung walet, pajak restaurant, dan termasuk dari sektor pariwisata.
”Masih banyak lagi potensi pajak daerah dan retribusi yang bisa kita maksimalkan. Mulai dari retribusi parkir, karena dari laporan Bapenda Kutim hanya satu saja wajib pajak yang terdata dalam retribusi parkir, sayang sekali saya kira mungkin kita butuh juga untuk meningkatkan (retribusi, red) parkir ini,” ujar Ardiansyah kepada wartawan usai menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Kutim Tahun 2025, bertempat di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (06/11/2025).
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Bapenda Kutim Syahfur, perwakilan Forkopimda Kutim, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kutim, Pimpinan Perbankan dan Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, serta ratusan Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada Pajak dan Retribusi Daerah di Kutim.
Hingga saat ini, pajak daerah dari sektor perhotelan dan restaurant masih menjadi penyumbang nilai pendapatan asli daerah terbesar di Kutai Timur. Begitu juga dengan retribusi tempat hiburan juga menjadi salah satu penunjang PAD.
”Masih banyak (potensi, red), ada pajak restaurant, perhotelan dan juga hiburan dan lainnya, masih banyak sebenarnya peluang PAD jika digali dan dikelola maksimal,” sebut Ardiansyah.
Termasuk dengan potensi pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata. Hanya saja menurut Ardiansyah perlu adanya fasilitas dan infrastruktur yang memadai agar potensi sektor pariwisata bisa dimaksimalkan pemasukannya.
”Bisa juga potensi pariwisata kita maksimalkan retribusinya, cuma kita juga perlu menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk kenyamanan wisatawan yang berekreasi,” jelasnya.
Dikatakan, hingga saat ini pemasukan PAD Kutim dari pajak dan retribusi daerah sudah mencapai lebih dari angka Rp 450 juta. Nilai ini bisa saja bertambah andai saja profit sharing dimasukkan dalam komponen PAD. Namun oleh pemerintah pusat, profit sharing masuk dalam kategori pendapatan daerah lainnya.
”Hingga saat ini tercatat potensi PAD Kutim mencapai Rp 450 juta. Nilai ini bisa saja bertambah andai saja profit sharing dimasukkan dalam komponen pendapatan asli daerah. Jika masuk PAD, maka potensi yang bisa dihimpun nilainya mencapai Rp 1 triliun. Tapi karena profit sharing masuk ke pendapatan daerah lainnya, maka sementara ini potensi PAD kita hanya bertahan di kisaran Rp 450 juta,” pungkas Ardiansyah.(Red-SK/ADV)







