SANGATTA (10/10-2017)
Bupati Ismunandar memerintahkan kepala SKPD untuk menahan atau tidak membayarkan insentif oknum PNS yang tidak aktif bekerja dalam waktu lama, bahkan jika sudah melampaui batas kewajaran diberi sanksi tegas.
Menurut Ismu, insentif diberikan kepada PNS sebagai apresiasi pemkab kepada pegawai yang aktif agar lebih aktif dalam melaksanakan tugas serta pelayanan public. Saat bertemu dengan sejumlah kepala SKPD, ia dihadapan Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, Senin (9/10) menandaskan jangan samakan pegawai rajin dengan yang malas. “Ada pegawai bahkan pejabat, dikabarkan tidak masuk kerja bukan juga sakit tapi enaknya menerima insentif malah lebih dahulu menanyakan ke bendaharawan,” kata Ismu ketika ditanya Suara Kutim.com.
Kepada Sekda Irawansyah, ia minta pemberian insentif diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dan jika lebih batas kewajara, ditegaskannya tidak menerima. “Jika yang rajin dan malas tidak dibedakan maka dapat menimbulkan rasa iri bagi para pegawai yang rajin, akhirnya yang rajin jadi ikut malas-malasan juga,” ungkapnya.
Terkait keuangan Pemkab Kutim yang mengalami defisit sehingga berdampak terhadap pembayaran insentif, ditegaskan Ismu tidak boleh menurunkan semangat kerja karena PNS tetap digaji. Manuruitnya, insentif adalah perangsang agar lebih semangat bekerja namun pembayaran berdasarkan kinerja dan keaktifan. “Kalau gaji tidak ditahan, tapi jika sudah berbulan-bulan tidak masuk boleh saja ditahan karena itu ada dalam UU ASN, bahkan boleh diberhentikan dengan tidak hormat jika lebih 54 hari dalam setahun,” tandas Ismu seraya kembali memerintahkan Kepala SKPD tegas dalam melakukan pembinaan kepegawaian.(SK12)