SANGATTA (8/11-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) segera melakukan pembenahan pada standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik terutama perizinan.
Harapan itu tiada lain sesuai dengan keinginannya, semua proses perizinan apapun itu bentuknya ada di PMPTSP. Menurutnya, selama ini proses perizinan yang dilakukan PTSP masih perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan terutama dalam hal kepastian SOP pelayanan perizinan.
Harapan itu, ujar Ismu, karena banyak aduan dari masyarakat, jika pelayanan perizinan yang diberikan terkesan lamban dan mekanismenya kurang jelas. “Masyarakat yang mengadu mengaku jika mengurus izin, terkadang tidak bisa memonitor sejauh mana proses perizinan mereka berjalan,” sebut Ismu.
Ia menaruh harapan, perlu kejelasan dan setiap pelayanan perizinan wajib sesuai SOP seperti pengurusan izin mendirikan bangunan serta izin lokasi, jika mengacu SOP maka bisa diketahui berapa lama proses dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga bisa memonitor perkembangan proses perizinan sehingga jika kemudian ada berkas atau syarat yang kurang, bisa segera diberitahukan agar bisa segera dilengkapi sehingga proses perizinan berjalan sesuai aturan, jelas dan terbuka.
Ismu kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com, menekankan seluruh perizinan yang ada di kutim diproses dan dikeluarkan melalui satu pintu di PMTSP yang dipimpin Darmawansyah. “Tidak ada lagi bagian yang juga ikut mengeluarkan perizinan. sementara dinas atau badan yang selama ini juga mengeluarkan perizinan, nantinya mekanisme penerbitan izin juga harus melalui PTSP hanya saja akan ada penempatan tenaga teknis dari masing-masing instansi terkait guna memudahkan koordinasi,” pesan Ismu.(SK3/SK12)