SANGATTA,Suara Kutim.com (12/1-2017)
Masyarakat Kutai Timur (Kutim) yang selama ini menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) milik pemerintah, sejak 1 Pebruari 2017 nanti sudah tidak berlaku lagi.
Camat, Lurah dan Kepala Desa, berdasarkan Surat Bupati Kutim Ismunandar Nomor 440/01/Yankes-JPK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 diperintahkan tidak lagi menerbitkan SKTM. Dalam surat yang kepada semua camat itu, ditegaskan Pemkab Kuti melalui Satgas Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kutim, saat ini hanya bertugas menyelesaikan klaim tahun 2016.
Pada point 5, Bupati Ismunadar mengingatkan camat terus menerus mendorong masyarakat bersedia menjadi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Disebutkan, landasan penghengtian SKTM yakni Surat Mendagri Tanggal 19 Oktober 2016 dan Surat Gubernur Kaltim Tanggal 31 Oktober 2016 perihal penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Provinsi Kaltim tahun 2017 yang intinya mengintigrasikan Jamkesprov dan Jamkesda ke BPJS. “Sesuai surat Mendagri dan Gubernur Kaltim, penyelenggaraan Jamkesda Kutim untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu, sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Pebruari 2017 mendatang, karenanya SKTM tidak berlaku lagi,” tulis Bupati Ismunandar.
Surat edara Bupati Kutim ini menurut keterangan sudah menyebar ke semua camat, bahkan sejumlah kepala desa telah mengetahui. Keterangan yang diperoleh, Pemkab Kutim selama ini haru hutang ke sejumlah rumah sakit karena penggunaan SKTM yang tidak tepat.
SKTM diterbitkan camat berdasarkan rekomendasi Ketua RT dan Kepala Desa atau Lurah, sementara camat hanya meneruskan. “Seharusnya Ketua RT dan Kepala Desa ketat dalam menerbitkan SKTM, namun kenyataannya ada keluyarga mampu tetap mendapat SKMT,” terang sumber media ini.(SK11)