Beranda hukum Cabuli Anak Di Bawah Umur, Mas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Mas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA (12/3-2018)
Mas alias Ip bin An – segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, ia didakwa telah melakukan pecabulan dengan Melati – bukan nama sebenarnya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan Mas berulang kali dan terakhir pada bulan Mei 2017 lalu di Sangkima Sangatta Selatan, namun akibat perbuatannya Melati yang tinggal di sebuah gang di Sangatta Utara ini, berbadan dua. Kajari Sangatta Mulyadi menyebutkan, dalam aksinya Mas membujuk Melati hingga melakukan hubungan suami istri secara berulang kali. “Perbuatan Mas diawali dengan membujuk korban, bahkan menyatakan akan bertanggungjawab jika Melati hamil,” terang Kajari.
Kasus yang kini membuat Melati semakin was-was akan bayinya, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke PN Sangatta. Terhadap perbuatan Mas, kejaksaan menyeretnya dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(SK12)