Kapolres AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyuap oknum Komisioner KPU Kutim serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan (Sangsel) termasuk yang menjadi fasilitator, tampaknya bakal menjadi sasaran penyidik di Polres Kutim.
Isyarat itu dikemukakan Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro yang menegaskan dalam kasus suap menyuap, tidak saja yang menerima suap diseret ke meja hijau tetapi penyuapnya juga. “Tidak mugkin seseorang hanya menerima sesuatu terkena terjerat tetapi yang memberi juga bakal terjerat, karena penyuaplah yang harus ditangani juga,” ujar Edgar, Jumat petang di Mapolres Kutim.
Disebutkan, selama pemeriksaan berlangsung beberapa bukti sudah dimiliki penyidik termasuk keterangan saksi. Didampingi sejumlah penyidik lainnya, disebutkan kasus yang melibatkan HB soerang Komisioner KPU Kutim, kemudian enam PPK yakni Sam, Ja, Ju, Mi, Am dan Mu mengaku dan diduga kuat terlibat langsung dalam perubahan hasil pemilihan di Sangatta Selatan. “Semua terlapor akhirnya naik status jadi tersangka setelah ada bukti seperti uang suap serta keterangan saksi-saksi lainnya, artinya mereka yang menjadi tersangka karena ada pihak lain yang membuat mereka menjadi tersangka,” ungkap kapolres.
Sejak dua hari lalu, Polres Kutim menahan HB seorang Komisioner KPU Kutim dengan dugaan telah merubah hasil perolehan sejumlah Caleg dengan imbalan sebesar Rp55 juta. Dari uang yang diterima, Rp15 juta sudah digunakan sementara Rp40 juta tersimpan di meja kerja HB di Sekretariat KPU.
Kemudian dari tersangka UAS di Sangatta Selatan, kepolisian juta mengamankan sisa uang yang diteriam dari sejumlah oknum Caleg DPRD Kutim yang meminta suaranya dinaikan dengan cara mengambil suara partai atau caleg lain meski masih dalam satu partai. “Dalam UU Pemilu ada pelarangan Caleg dan Parpol Peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberi penyelenggara pemilu,” sebut kapolres seraya menambahkan naik statusnya pemberi uang tinggal menunggu waktu.
Dalam catatan Suara Kutim.com sejumlah nama Caleg DPRD Kutim dan Kaltim, diduga kuat terlibat langsung dalam UAS yang kini ditangani Polres Kutim. Mereka, baik secara perseorangan maupun melalui perantara meminta perolehan suarannya diubah dalam, rekapitulasi baik Form C1 maupun Form lainnya. Namun aksi itu tercium Panwaslu serta sejumlah saksi lainnya, sehingga dilaporkan ke Polisi.(SK-02)