SANGATTA,Suara Kutim.com (23/2)
Pemilihan Bupati Kutim periode 2016-2021 masih terbuka untuk calon independen namun harus mengantongi dukunngan masyarakat minimal 37.797 orang yang dikuatkan dengan surat dukungan serta dikuatkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronika atau surat keterengan penduduk yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menerangkan ketentuan calon perseorangan sesuai pasal 41 ayat 2. Kepada Suara Kutim.com dikatakan berdasarkan revisi UU Pilkada, kabupaten dengan penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa wajib mendapatkan minimal 8,5 persen surat dukungan. “Surat dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon, jika ada yang ganda akan digugurkan keduanya,” terang Fahmi Idris.
Lebih jauh, Fahmi menyebutkan asumsi penduduk Kutim berdasarkan Pemilu 2014 sebanyak 444.671 orang. Disebutkan, berkas surat dukungan wajib disampaikan ke PPS paling lambat 21 hari dari tanggal pendaftaran, sedangkan PPS wajib merampung verifikasi dalam waktu 14 hari sebelum diserahkan ke PPK untuk kembali diverifikasi sebelum diserahkan ke KPU. “setiap tahapan verifikasi, calon berhak mendapatkan salinan,” tanda Fahmi Idris.
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menilai ditingkatkan syarat dukungan untuk calon independen dari 5 persen menjadi 8,5 persen, cukup sulit bagi calon independen. “Jangankan jangkauan transportasi yang sulit seperti Kutim ini yang mudah saja berat, kecuali memang dikenal masyarakat dan sangat dikagumi masyarakat selain itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit,” ujar Mahyunadi ketika ditanya wartawan seputar naiknya syarat dukungan untuk calon perorangan.(SK-02/SK-03/SK-09)