SANGATTA (15/3-2019)
Sebagai perwujudan dan aplikasi dalam menciptakan birokrasi bersih melayani dan bebas dari tindak korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Elektronik Court (e-Court).
Penerapan sistem PTSP, terang Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya, bentuk keterbukaan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan PN Sangatta. “Masyarakat yang ingin mendaftarkan atau membuat aduan, serta mendapatkan informasi seputar persidangan, bisa dengan mudah memperolehnya melalui layanan PTSP,” terangnya.
Bersama Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, disebutkan penerapan elektornik court di PN Sangatta, masyarakat bisa menggunakan komputer atau telepon pintarnya untuk mendaftarkan pekaranya secara online, termasuk pembayaran perkara dan menerima panggilan.
Diakui, sistem yang diterapkan, untuk meminimalisir pertemuan atau tatap muka langsung antara masyarakat yang berperkara dengan hakim ataupun panitera yang tiada lain bertujuan menutup sekecil mungkin celah untuk melakukan tindak korupsi dalam menanganan sebuah perkara.
Diakui, dengan sistem PTSP dan e-Court, maka seluruh jajaran PN Sangatta benar-benar berkomitmen dalam mewujudkan PN Sangatta sebagai zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari korupsi. Sehingga benar-benar terwujudnya peradilan yang agung, sebagaimana amanat Mahkamah Agung.(SK3)