Beranda hukum Cegah Korupsi, Pemkab Gabungkan Aplikasi BPKP Dengan KPK

Cegah Korupsi, Pemkab Gabungkan Aplikasi BPKP Dengan KPK

0

Loading

SANGATTA (25/5-2018)
Sebagai upaya antisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam perencanaan hingga penganggaran serta turut menciptakan pemerintahan yang transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Pemkab Kutai Timur (Kutim) segera menerapkan sistem elektronik planning (E-Planning) dalam penusunan program kerja dan pembangunan hingga penganggarannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) rawansyah mengungkapkan saat ini Pemkab dalam penusunan program kerja hingga penganggaran memang masih menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang pengawasannya oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku konsutlannya.

Sekda Irawansyah
“Simda saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Sementara aplikasi E-Planning yang menjadi rujukan KPK, saat ini mulai dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, kedua aplikasi ini ternyata sangat sulit untuk disingkronkan,” aku Irawansyah.
Karena belum ada tenaga teknis yang dapat menyatukan kedua program, Pemkab dijelaskannya segera berkoordinasi dengan BPKP selaku pemengang kunci aplikasi SIMDA untuk bisa membukakan kunci aplikasi agar aplikasi SIMDA bisa terhubung dan nyambung secara sistem dengan aplikasi E-Planning, sesuai keinginan KPK.
Diakuinya, untuk mengkonekkan kedua aplikasi ini memerlukan waktu dan tentu akan merubah seluruh sistem keuangan yang selama ini digunakan Pemkab Kutim. Namun, ia menyebutkan, kemungkinan penerapan E-Planning baru bisa dilakukan pada tahun 2019 karena memerlukan penyesuaian serta Sumber Daya Manusia sebagai operatornya.(ADV-KOMINFO)