Beranda hukum Cegah Penyebaran Miras dan Penyakit Seks Menular, Polsek Kongbeng Tutup 3 THM

Cegah Penyebaran Miras dan Penyakit Seks Menular, Polsek Kongbeng Tutup 3 THM

0
Wanita pemandu lagu plus yang dirazia Polsek Kongbeng, belum lama ini.

Loading

SANGATTA (15/1-2019)

                Mencegah maraknya peredaran minuman keras serta protitusi di Kongbeng, Polsek Kongbeng, Sabtu (12/1) lalu menggelar Operasi Cipta Kondisi (OCK). Operasi yang dipimpin Iptu Darmaji – Kapolsek Kongbeng, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Selasa (15/1) berhasil mengamankan sejumlah miras dan pendataan sejumlah wanita yang diduga sebagai pemandu lagu plus.

                Kepada Suara Kutim.com, disebutkan, OCK dilakukan setiap saat untuk memberikan rasa aman, damai dan tenang kepada masyarakat. “Masalah miras dan protitusi di Kongbeng menjadi perhatian masyarakat, karenanya mereka meminta segera dilakukan penertiban,” terang kapolres.

                Kapolsek Iptu Darmaji, membenarkan, mulai marakanya THM di Kongbeng menjadi perhatian masyarakat telebih THM yang ada selain menjual miras juga menyediakan wanita yang bisa melayani hidung belang. “Ada keresahan masyarakat, sebagai antisipasi dilakukan operasi dengan sasaran tiga yakni Warung Sindi, Caffe Bran dan Caffe LA,” terang Iptu Darmaji.

                Saat diminta surat-surat atau ijin, ujar Iptu Darmaji sama sekali tidak ada ijinnya baik ijin menjual miras maupun ijin keramaian atau lainnya sesuai Perda Kutai Timur tentang Ketertiban Umum (Tibum). Karena sudah meresahkan warga, Polsek Kongbeng akhirnya menghentikan kegiatan di ke 3 THM serta menyita miras yang ada. “Kami telah menutup ke 3 THM karena tidak ada ijinnya, selain itu menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang. Penutupan selain mencegah peredaran miras, juga penyebaran penyakit seks menular lainnya seperti HIV-AIDS dan sebagainya,” ungkap Darmaji.(SK11)