Beranda ekonomi Dana Denda Rp11,3 M Dari KPC Tertahan di Kementrian KLH

Dana Denda Rp11,3 M Dari KPC Tertahan di Kementrian KLH

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/1-2017)
Kemana uang denda dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) akibat tercemarnya Sungai Sangatta selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak, pasalnya uang sebanyak Rp11,3 M itu awalnya diprogramkan untuk pengadaan alat pengukur kualitas air sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, Senin (30/1) menerangkan uang denda yang ditetapkan Kementrian Lingkungan Hidup kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 11,3 miliar kemungkinan besar l menguap dan diterima Pemkab Kutim. “Denda yang dibayarkan PT KPC kepada pemerintah pusat itu masuk dalam rekening Kementrian Keuangan kemudian disalurkan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), dan hingga akhir tahun 2016 tidak ada keterangan akan disalurkan Pemkab Kutai Timur melalaui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim,” ungkapnya ketika ditanya wartawan seputar pemanfaatan denda dari KPC.
Lebih jauh, disebutkan awal tahun 2016 daridiskusi Dinas LH Kutim dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang difasilitasi Dirjen Penegakan Hukum di KLH, dana denda tersebut akan dikucurkan kepada pemkab Kutim melalui Dinas LH Kutim.
Yang kami tahu, ujar Rizal, denda itu telah diserahkan Kemenkeu kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kemen KLH, tanpa ada keterangan merupakan dana denda KPC sehingga Kementrian KLH tidak bisa meneruskannya ke Pemkab Kutim Cq Dinas LH Kutim.
Pria yang akrab disapa Rizal ini, menaruh harapan Kementrian KLH bisa mentransfer denda itu ke Kutim pada anggaran 2018 mendatang, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau berupa proyek perbantuan.
Tidak tersalurkannya denda pencemaran sungai Sangatta kepada Pemkab Kutim , disebut Rizal, bisa menjadi presiden buruk dalam penegakan hukum terutama terhadap kasus pencemaran lingkungan. “Jika daerah melakukan upaya penegakan hukum pencemaran lingkungan akan tetapi kemudian tidak ada kepastian dari pemerintah pusat bahwa denda yang dijatuhkan kepada perusahaan akan diberikan ke daerah sebagai upaya rehabilitasi lingkungan, maka kemungkinan tidak ada daerah yang mau melakukan penegaka hukum terhadap pencemaran lingkungan,” ungkapnya seraya menambahkan denda kerusakan lingkungan yang divoniskan bagi KPC merupakan kasus pertama kali di Indonesia.
Sekedar mengingatkan, pada akhir tahun 2015 akibat curah hujan tinggi, bendungan KPC yang berfungsi menampung air hasil penambangan batubara, jebol. Akibatnya, air bercampur lumpur itu masuk ke anak-anak sungai terus mengalir ke Sungai Sangatta sehingga produksi air bersih PDAM terganggu.
Untuk mengetahui penyebab pencemaran Sungai Sangatta, tim investigasi Badan LH Kutim menemukan penyebabnya yakni dari kolam penampungan air tambang di KPC. Karena kelalaiannya, KPC didenda Rp11,3 M.(SK2/SK3/SK13)