SANGATTA,Suara Kutim.com (30/1-2017)
Membengkaknya data Tenaga Kontrak Kerja Darerah (TK2D) Pemkab Kutim, dinilai Badan Kepegawaian dan Diklat, datanya tidak valid. Karenanya penetapan TKL2D sebagai peserta BPJS kesehatan, akan dibahas intensif.
“Yang jelas, BKPP akan inventarisir data TK2D yang ada, nantinya dibahas dengan BPJS Kesehatan, bagi TK2D wajib didaftarkan harus domisilinya di Kutim. Ngapain yanag diakomodir dari luar sana karena ada keluarganya disini mau jadi TK2D di Kutim,” kata Kepala BKPP Zainuddin Aspan.
Ia menyebutkan, mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan BKPP, semua TK2D yang ada sudah valid. Sebab, inventarisir sudah dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan sejak akhir tahun 2016 lalu. “Yang tidak validnya itu dimana, apakah sebelum evaluasi atau sesudah yang jelas kalau sudah dievaluasi tidak mungkin tidak valid, karenanya dirapatkan,” bebernya, Senin (30/1) siang.
Ditanya wartawan terkait, TK2D yang masih berdomisili di luar daerah, Zainuddin tidak menampik bahkan ada yang dari Sulawesi. “Yang repot itu TK2D yang disampaikan ke BKPP itu dari wakil-wakil rakyat makanya, kami akan inventarisir ulang,” tutupnya.
Penjelasan Zainuddin diungkapkan terkait pihak BPJS Kesehatan Kutim kesulitan masukkan data 5.732 TK2D. Pasalnya, sekira 4.773 orang datanya tidak sesuai dengan Disdukcapil. Bahkan, khusus untuk TK2D yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Alamat Lengkap Tempat Tinggal (ALTT) sebanyak 3.917 jiwa. (SK11/SK12/SK13)