SANGATTA (20/12-2018)
Partai Politik dan Caleg peserta Pemilu 2019, harus hati-hati dalam memasang alat peraga kampanye termasuk pengelolaan dana kampanye. Pasalnya, semua akan diaudit dan jika bertentangan dengan UU Pemilu berdampak terhadap pencalonannya.
Pesan itu dikemukakan Listiana – Kasubag Hukum KPU Kutim dalam laporannya di Bimtek Pedoman Audit Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Bimtek yang dihadiri Sayuti Ibrahim dan Arafah – komisioner KPU Kutim serta perwakilan Parpol bertujuan terjadi kesepahaman peserta Pemilu tentang dana kampanye. “Dasar pelaksanaan UU tentang akuntansi publik,dan program serta jadwal pemilu 2019,” terang Listiana dalam acara yang digelar di Hotel Royal Victoria, Kamis (20/12).
Senada dengan Listiana, Sayuti membenarkan masalah dana kampanye hal penting untuk karenanya Parpol wajib mengikuti karena laporan dana kampanye akan disampaikan pada audit dana kampanye. “Bimtek saat ini sudah masuk pada tahap teknis, karenanya wajib dipahami sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Sayuti.
Terkait alat peraga kampanye, ia mengakui masih terdapat komplin dari Panwascam maupun Bawaslu, sehingga Sayuti mengingatkan Parpol melalui LO untuk mentaati aturan yang ada sehingga tidak dikenakan sanksi atau pelanggaran.
Ia mengakui pemasangan algaka di Kutim belum ada aturannya, karenanya perlu ijin lokasi dari Pemkab Kutim. “KPU kembali mengingatkan agar laporan dana kampanye ditaati waktu dan besarannya, jangan sampai lewat batas waktu atau bermasalah berakibat tidak ditetapkannya sebagai caleg terpilih, sungguh disayangkan sekali,” pesan Sayuti.(SK11)