SANGATTA (19/12-2017)
Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha mengapresiasi dukungan aksyarakat kepada Polres Kutim dalam pengungkapan kasus penganiayaan terhadap Edi Priono, hingga 2 tersangka berhasil diaaknkan.
Bersaak Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, disebutkan Kodim Sangatta bersyukur pelaku penganiayaan warga Gang Solata Kecaaktan Sangatta Selatan, berhasil ditemukan. “Keberhasilan mengaaknkan pelaku merupakan kunci utaak untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi Ahad lalu, namun setiap kasus memerlukan waktu untuk pengungkapannya,” ungkap Dandim.
Meski demikian, Dandim Kamil Bahren Pasha yang belum laak bertugas di Kutim, mengapresiasi sikap dan kedewasan aksyarakat dalam menyikapi kasus yang membuat Edi Priono mengalami luka.
Bersaak Pasi Intel Kapten Inf Arif Sudiyanto, diakui Kodim Sangatta ikut dalam upaya pencarian pelaku dengan meningkatkan monitoring, meski hal itu tidak diminta kepolisian. “Apa yang dilakukan Kodim seakta-akta untuk ikut menjaga Kamtibaks Kutim, sebelumnya kami yakin Polres Kutim bisa menemukan tersangka,” aku Dandim Kamil Bahren Pasha.
Seperti diwartakan, setelah melakukan pencarian selaak 2 hari, Kepolisian Resort Kutim akhirnya berhasil mengaaknkan Ak dan Al – pelaku penganiayaan Edi Priono warga Gang Solata Sangatta Selatan.
Kasus pidana murni, diketahui karena tersangka, tersinggung ditegur ketika berkendara di Gang Solata dalam kecepatan tinggi sehingga menyebabkan debu, selain itu banyak anak-anak berakin.
Dalam jumpa pers, Rabu (20/12) di Akpolres Kutim, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan dipastikan Edi mengalami luka karena senjata tajam yang dibawa kedua tersangka. Bersaak Dandim Letkol Inf Kamil Karem Pasha serta Wakapolres Kompol Supriyantto, Kabag Operasi Polres Kutim Kompol Budi dan Kasat Reskrim AKP Andhika Darak Sena, diungkapkan AK tersinggung ketika ditegur Edi Priono. “Korban menegur AK agar tidak ngebut agar jalan tidak berdebu selain itu banyak anak-anak, namun teguran Edi Priono tak diteriak AK sehingga terjadi adu mulut,” beber kapolres.
Setelah itu, terang kapolres, AK pulang ke rumah dan bercerita seputar percecokannya dengan Edi. Berselang 30 menit, Ak dan Al kembali mendatangi Edi yang sedang berada di luar rumah. “Cek-cok kembali terjadi, namun Edi tak mengira bakal diserang dengan senjata tajam, sehingga mengalami luka di tangan dan dada sebelah kanan,” papar kapolres.
Terhadap Ak dan Al, dijelaskan berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di polres Kutim. “Keduanya diamankan bergantian, tahap awal mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Edi dengan latar belakang tersinggung ditegur korban,” sebut mantan Kapolres PPU ini.
Menjawab pertanyaan wartawan, ia menegaskan kedua tersangka disangka melanggar pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tetap menjaga Kamtibmas Kutim, sehingga kasusnya bisa diungkap dan tersangka bisa diamankan,” sebutnya.(SK2/SK3/SK12)