Beranda hukum Polisi Amankan 2 Penganiaya Edi Priono

Polisi Amankan 2 Penganiaya Edi Priono

0
Kapolres Kutim AKBP Teddy Restiawan bersama Dandim 0909 Sangatta saat menggelar jumpa pres kasus penganiayaan Edi Priono yang dilakukan Ma dan Ta yang sempat membuat keresahan di masyarakat.

Loading

SANGATTA (19/12-2017)
Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Kepolisian Resort Kutim akhirnya berhasil mengamankan Ak dan Al – pelaku penganiayaan Edi Priono warga Gang Solata Sangatta SelatanU. Penganiayan yang terjadi, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, murni pidana murni karena kedua tersangka yang masih bersaudara, tersinggung ditegur.
Saat menggelar jumpa pers, Rabu (20/12) di Mapolres Kutim, disebutkan secara rinci kasus yang menyebabkan Edi mengalami luka terkena senjata tajam. Bersama Dandim Letkol Inf Kamil Bahrem Pasha serta Wakapolres Kompol Supriyantto, Kabag Operasi Polres Kutim Kompol Budi dan Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, diungkapkan MA tersinggung ketika ditegur Edi Priono. “Korban menegur Ak agar tidak ngebut agar jalan tidak berdebu selain itu banyak anak-anak, namun teguran Edi Priono tak diterima Ak sehingga terjadi adu mulut,” beber kapolres.
Setelah itu, terang kapolres, Ak pulang ke rumah dan bercerita seputar percecokannya dengan Edi. Berselang 30 menit, Ak dan Al kembali mendatangi Edi yang sedang berada di luar rumah. “Cek-cok kembali terjadi, namun Edi tak mengira bakal diserang dengan senjata tajam, sehingga mengalami luka di tangan dan dada sebelah kanan,” papar kapolres seraya menyebutkan kondisi kesehatan Edi sudah membaik.
Terhadap Ak dan Al, dijelaskan berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kutim. “Keduanya diamankan bergantian, tahap awal mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Edi dengan latar belakang tersinggung ditegur korban,” sebut mantan Kapolres PPU ini.
Menjawab pertanyaan wartawan, ia menegaskan kedua tersangka disangka melanggar pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kasus penganiayaan yang terjadi Ahad (17/12) sore, yang berhasil dituntaskan jajaranya dalam waktu 2 hari, diakui kapolres berkat dukungan masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tetap menjaga Kamtibmas Kutim, sehingga kasusnya bisa diungkap dan tersangka bisa diamankan,” sebutnya.(SK2/SK3/SK12)