Beranda hukum Deklarasi Anti Hoax di Folder Ilham Maulana Sangatta

Deklarasi Anti Hoax di Folder Ilham Maulana Sangatta

0

Loading

SANGATTA (18/3-2018)
Maraknya penyebaran berita bohong termasuk penggunaan media sosial sebagai tempat menghujat, menjadi perhatian Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan. Untuk membangkitkan semangat masyarakat melawan Hoax, Polres Kutim, Ahad (18/3) menggelar Deklarasi Anti Hoax di Folder Ilham Mualana Sangatta.
Acara yang digelar pukul 07.00 Wita ini, dijelaskan kapolres juga diisi dengan senama bersama dan silahturahmi antar warga. “Undangan terbuka, silahkan datang siapa saja lebih banyak lebih baik karena berita bohong harus dilawan karena bisa merugikan siapa saja,” terang kapolres.
Menurutnya kemajuan teknologi harus disambut dengan kecerdasan serta kepekaan kita agar tidak menyebabkan masalah hukum. “Menyebarkan berita bohong terlebih yang dapat menyebabkan konfilik, bisa dipidana yakni melanggar UU ITE,” terang kapolres.
Disebutkan, Polres Kutim dalam 3 tahun terakhir menagani sejumlah kasus penyalahgunaan media sosial yang kesemuanya telah masuk pengadilan, terakhir kasus di Muara Wahau yang kini sedang digelar pekaranya di Pengadilan Negeri Sangatta.
Kepada Suara Kutim.com, AKBP Teddy Ristiawan punya trik untukmembasmi hoax pertama tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas, kedua selalu chek dan richek kebenaran informasi dari suatu konten, membantu klarifikasi kebenaran atas konten hoax dan keterakhir menyebarkan atau membuat konten positif agar suasana timeline media sosial lebih damai.
Ia menandaskan, selain berita bohong, HP juga kerap digunakan untuk aksi tindak pidana lainnya seperti aksi penipuan serta kejahatan lainnya. “Keluarga terutama orang tua, hendaknya selalu memperhatikan anak-anaknya jika sudah bisa menggunakan HP karena bisa saja anak-anak yang tidak mengerti membuat hal yang dilarang,” imbuhnya seraya kembali mengajak warga Kutim ikut dalam deklarasi hari ini.(SK12)