SANGATTA (6/5-2018)
Kementrian Agam melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan sejumlah standar pelayanan yang diberikan kepada Jamaah Haji Indonesia Tahun 2018. Standar pelayanan itu, terang Kepala Kantor Kemenag Kutim Ambotang, tertuang dalam SK Dirjen PHU Nomor 116 Tahun 2018 tentang standar pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab Saudi Tahun 2018.
Dalam keputusan Dirjen PHU, ujar Ambotang, untuk akomodasi di Makkah berada paling jauh 4,5 Km dari Masjidil Haram yakni berada di kawasan Misfalah, Jarwal, Mahbis Jin, Syisyah, Raudhah, Aziziah, dan Rea Bakshsy.
Sementara di Madinah ditetapkan paling jauh 1,5 Km dari Masjid Nabawi dengan kisaran pemondokan berada dalam wilayah Markaziah. “Dalam hal akomodasi, juga wajib tersedia lift, tempat makan, layanan sprei, sarang bantal, selimut, handuk, mesin cuci, serta mushala khusus selama di Makkah,” terang Ambotang.
Bersama Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah, Sofyansyah disebutkan pelayanan selama di Madinah yakni selama melaksanakan 40 waktu shalat atau Arba’in yang diperkirkan 8 hari.
Sementara standar konsumsi yang diberikan yakni selama di Makkah sebanyak 40 kali dan di Madinah mendapatkan 18 kali berupa makan siang dan malam yang terdiri nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral. “Saat kedatangan dan pemulangan, jamaah juga mendapat jatah makan masing-masing satu kali,” kata Sofyan.
Kemudian saat di Armina, ujar Sofyan, jemaah akan menerima 15 kali paket makanan ditambah 1 paket snack ketika di Muzdalifah. Khusus di Armina, dijelaskan mendapat paket sarapan, makan siang dan malam.
Terkait trasnportasi shalawat disediakan bagi jemaah yang berada di atas 1,5 Km dari Masjidil Haram yang beroperasi 24 jam. “Bus shalawat semuanya gratis, tidak ada bayar apapun,” kata Sofyan seraya menambahkan untuk pengangkutan ke Armina disediakan bus yang pemberangkatanya akan diatur kembali oleh Maktab, TPHI dan TPHD yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing ketua rombongan dan regu.(SK12)