Perubahan nomenklatur dan penarikan kewenangan sejumlah urusan oleh pemerintah pusat yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi, ujar Mastur, ada perubahan struktur pemerintahan di daerah karena jika tidak ada perubahan berdampak terhadap pengalokasian anggaran seperti kewenangan mengurus SLTA akan ditarik ke provinsi. Otomatis, di Disdikbud sudah tidak ada lagi. Kemudian, kewengan Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kehadiran urusan keprotokolan DPRD, ujar Mastur sudah lama diwacanakan namun belum tepat diusulkan. Selama ini, urusan keprotokolan ditrangani secara bersama antarbagian. “Dalam raperda OTK Setwan nanti akan ada penyesuaian dengan membentuk apakah satu bagian atau subag, tapi tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata politikus Hanura ini.
Ia mengakui, penambahan struktur bisa saja dilakukan yang terpenting itu memang sesuai dengan kebutuhan. Yang penting, tidak menabrak aturan, sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan sepanjang mampu dibiayai daerah. “Yang pasti dengan beban dan tugas yang diemban bagian selama ini dalam mengurusi keprotokolan dewan, akan berkurang karena nantinya ada unit kerja yang secara khusus menanginya seperti mengatur acara pimpinan, hearing termasuk perjalanan,” ungkap Mastur Djalal.(ADV19-DPRD Kutim)