Beranda kutim Dewan Janji Dalam Waktu 3 Bulan Raperda RPJMD Selesai

Dewan Janji Dalam Waktu 3 Bulan Raperda RPJMD Selesai

0

Loading

Mahyunadi - Ketua DPRD Kutai Timur
Mahyunadi – Ketua DPRD Kutai Timur
DPRD KUTIM menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2016-2021, selesai dalam 3 bulan kedepan.
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, menyebutkan sesuai undang-undang, RPJMD akan disampaikan di awal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang baru terpilih. “RPJMD nantinya akan mengatur arah dan langkah pembangunan pemerintah dalam 5 (lima) tahun kedepan, termasuk dengan kebijakan apa saja yang akan diambil. Nantinya usulan RPJMD ini akan dibahas oleh DPRD dan jika cocok maka akan disahkan sebagai Perda,” terangnya.
Diungkapkan Mahyunadi, Perda RPJMD memuat program-program yang diusulkan pemerintah Kutim akan ditelaah. Ia menandaskan, sesuai tugas dan fungsi DPRD sebagai legislasi dan bukan sebagai eksekusi. “Nantinya akan disesuaikan apakah memang dibutuhkan oleh masyarakat ataukah tidak. Jika memang seuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak menyetujuinya,” beber Mahyunadi.
Ia menambahkan, secara bertahap, usulan akan mulai digodok DPRD dimulai pandangan umum dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD, kemudian jawaban dari pemerintan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas perda tersebut dan terakhir akan diplenokan di paripurna untuk disahkan. “Perda RPJMD ini akan diupayakan selesai sebelum pengesahan APBD Perubahan 2016, mendatang,” janji Mahyunadi.(ADV26-DPRD Kutim)