Beranda hukum Dewan Sesalkan Jalan Negara Jadi Jalur Tambang KPC

Dewan Sesalkan Jalan Negara Jadi Jalur Tambang KPC

0
Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur
Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur saat diwawancarai di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025)

Loading

Samarinda – Ketika jalan publik berubah fungsi menjadi lintasan industri tambang, keadilan pun dipertanyakan. Inilah sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dinilai menyalahgunakan Jalan Poros Sangatta–Bengalon untuk kepentingan hauling batubara tanpa izin formal.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa tindakan KPC ini bertentangan dengan prinsip tata kelola jalan nasional. Jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan akses utama penghubung antarwilayah vital di Kalimantan Timur, dari Berau ke Sangatta hingga ke Samarinda.

“Kalau jalan negara dipakai untuk hauling tanpa izin yang sah, itu jelas pelanggaran. Rekomendasi tidak sama dengan izin. Jangan disamakan,” ujar Jahidin saat rapat bersama KPC, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, jalan tersebut telah digunakan selama lebih dari satu tahun oleh KPC sebagai jalur crossing bagi truk tambang mereka. Meskipun perusahaan mengklaim memiliki rekomendasi teknis dari lembaga terkait, namun penggantian jalur alternatif sebagai kompensasi belum juga rampung hingga hari ini.

Kondisi ini menyebabkan gangguan lalu lintas. Setiap truk tambang menyebrang, lalu lintas umum dihentikan oleh petugas keamanan KPC. Antrean kendaraan pribadi maupun umum pun mengular hingga 20 menit. Situasi ini, menurut DPRD, telah mencederai hak pengguna jalan yang lain.

“Ini bukan jalan pribadi. Jalan nasional tidak boleh dimonopoli hanya demi keuntungan perusahaan,” kata Jahidin lagi, menekankan bahwa proyek infrastruktur pengganti wajib dituntaskan sebelum pemanfaatan dilakukan.

Jahidin juga mengingatkan bahwa keberadaan industri ekstraktif seperti pertambangan harus tunduk pada regulasi tata ruang dan infrastruktur negara. Ia meminta pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.

DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal isu ini demi menjaga hak masyarakat atas infrastruktur publik. Ketegasan terhadap pelanggaran oleh korporasi, kata mereka, harus menjadi prioritas. (ADV).