SANGATTA (25/6-2016)
Pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kaltim Tahun 2018 dipaparkan Panwaslu Kutim dalam Rapat Koordinasi rapat bersama stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018.
Pada rakor yang bertemakan “Bersama Menjunjung Integritas Menuju Pemilu Berkeadilan” pihak KPU dihadiri Andi Arafah – Komisioner KPU Kutim, sedangkan pihak Panwaslu hadir M Idris dan Budi Wibowo, selain itu hadir perwakilan Polres
Budi Wibowo dalam paparannya, menyebutkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan Pilkada Kaltim, bersih dan damai semakin meningkat. Ini tiada lain, karena aturan atau landasan hukumnya semakin baik dan tegas. “Diharapkan partisipasi masyarakat meningkat, jika dibandingkan dengan pemilihan selama ini,” harapnya.
Dijelaskan, Budi, Panwaslu Kutim bersama perangkat yang ada seperti Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, bekerja berdasarkan UU dan PKPU. Ia menandaskan, apa yang dilakukan Panwaslu semua punya dasar hukum. “Alhamdulillah, banyak pihak mendukung termasuk tim pemenangan pasangan calon yang dapat memahami apa yang dilakukan Panwaslu,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Budi mengungkapkan pada bulan Mei 2018, pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) terbanyak dilakukan Paslon Nomor 4 yang mencapai 693 pelanggaran, kemudian Paslon Nomor 2 sebanyak 261 pelanggaran, disusul Paslon Nomor 3 sebanyal 255 pelanggaran serta Paslon Nomor dengan 108 pelanggaran.
Selaian pelanggaran APK, Panwaslu juga memaparkan pelanggaran lainnya seperti kegiatan pertemuan ormas yang menjadi arena kampanye Paslon.(SK12)