Beranda foto Di HUT Bhayangkara ke 69, 4 Anggota Polres Dipecat Tidak Hormat

Di HUT Bhayangkara ke 69, 4 Anggota Polres Dipecat Tidak Hormat

0
Seorang anggota Polres dengan segala resiko melaksanakan tugasnya demi Bangsa dan Negara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/6)
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 69, Rabu (1/7) besok bakal diisi dengan peristiwa memilukan yakni pemecatan 4 anggota Polres Kutim yang telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka, menurut Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko telah melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri dan telah diputuskan pada sidang Kehormatan dan Kode Etik (KKE) Polri.
Kepada wartawan, Selasa (30/6) Kapolres Anang Triwidiandoko menerangkan dari 4 orang yang bakal dipecat dua diantaranya sudah putusan pada sidang KKE dan dijatuhi sanksi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Dua oknum lainnya, selain terlibat narkoba juga terbukti disersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari 30 hari. “Keduanya sedang menjalani sidang KKE dan kemungkinan besar juga diputuskan pemecatan tidak dengan hormat,” jelas kapolres.
Kapolres Anang menegaskan pemberian sanksi bagi anggota Polri sebagai bukti Polri tidak main-main dalam penegakan disiplin dan upaya pemberantasan narkoba. “Bagi anggota yang ketahuan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maka sanksi yang diberikan akan lebih berat selain dipecat dari keanggotaan Polri juga diajukan ke pengadilan umum,” sebut kapolres seraya berharap pemecatan menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Polres Kutim.
Kapolres mengaku prihatin adanya anggota Polres yang terkait pekara Narkoba hingga dipecat. Menurutnya, menjadi angota Polres tidak mudah karena memerlukan kesiapan mental dan fisik. “Seharusnya mereka sadar betapa sulitnya menjadi anggota polisi itu, namun kalau sudah terlena dengan keadaan tentu bisa membuat lupa akan status sehingga melabrak hukum,” ujar kapolres.(SK-03/SK-010)