Beranda ekonomi Di Kutim,Zakat Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp28.750 Perjiwa

Di Kutim,Zakat Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp28.750 Perjiwa

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/7)
Besaran zakat Zakat Fitrah tahun 2015/1436 Hijrah di Kutim ditetapkan tertinggi dalam bentuk uang Rp40 ribu, menengah Rp 34.000 dan terendah Rp28.750 per jiwa. Penetapan itu, kata Kepala Kantor Kementrian Agama Fahmi Rasyad setelah mempertimbangkan harga rata-rata beras.
zakat-dalam-islam-nur-fitri-iasha-zahra-1-728Disebutkan, dalam rapat yang digelar Selasa (30/6) lalu yang diikuti Majelis Ulama Indonesia Kutim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Sosial, Ormas Islam Muhammadiyah dan NU, Tokoh Masyarakat serta Badan Amil Zakat Nasional Kutim, disepakati tiga tingkatan kadar zakat fitrah yang ditetapkan kepada umat muslim di Kutim itu dipengaruhi variasi harga beras yang dijual di pasaran dan disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat. “Selain itu juga didasarkan atas laporan dan hasil survei perkembangan harga beras terakhir di sejumlah pasar tradisional oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.
Disebutkan, kadar zakat tertinggi dengan pertimbangan harga beras Mayas Rp 16 ribu perKg, Begawan Super (Rojo Lele) Rp. 13.400 perKg, Pandan Rp. 13.600 perKg. Sedangkan harga beras untuk katagori terendah yang menjadi patokan yakni merk Mawar Rp 11.550 perKg, Blekok (Rp 11.500), Pertani (Rp. 11.480), dan Kepala Super Singa (CSP) Rp.10.240.
Fahmi mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat sepekan jelang lebaran. ”Sebab jika diserahkan di malam lebaran akan membuat panitia penerima zakat kewalahan dalam pendistribusian, dipastikan Kadar Zakat Fitrah tertinggi jika diuangkan adalah Rp 40 ribu, menengah Rp 34 ribu dan terendah Rp 28.750 ribu masing-masing jiwa termasuk bayi yang batu lahir meski baru sehari,” pesannya seraya mengingatkan pembayaran zakat melalui BAZ, LAZ serta UPZ.
Ditegaskan, zakat fitrah disalurkan ke lembaga penerima zakat resmi karena pada setiap lembaga zakat memiliki data mustahiq sehingga menjadi lebih terkoordinasi sehingga memudahkan didistribusikan habis ke pihak yang berhak menerima.” Kami memberi apresiasi kepada para UPZ yang memiliki semangat untuk mengumpulkan zakat fitrah, Mall dan Fidiyah dari masyarakat,” kata Fahmi Rasyad.(SK-05/SK-11)