SANGATTA (6/8-2019)
Tidak ingin hanya disebut gertak sambal, Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Selasa (6/8) mulai melakukan penertiban pada kawasan jalur hijau atau rest area yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara.
Tim Satpol PP Kutim yang dibantu aparat Kecamatan dan Desa Sangatta Utara, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, sudah menertibkan 3 kios yang berdiri di atas lahan jalur hijau di Jalan Yos Sudarso 3 tepatnya samping Jalan Rudina Sangatta Utara.
Anca, salah seorang pemilik kios buah durian yang ditertibkan tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutim, mengaku kecewa dengan langkah yang diambil Satpol PP Kutim. Pria yang keseharian berjualan buah durian ini mengaku sudah membeli lahan yang kini ditempatinya tersebut dari salah seorang warga.
“Seharusnya sejak awal Pemkab Kutim sudah memasang plang pemberitahuan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada kawasan yang dijadikannya tempat mencari nafkah. Sehingga sejak awal tidak mungkin membeli dan membangun pada area yang memang ada larangannya, serta dirinya tidak merugi karena modal yang dikeluarkan besar,” kata Anca.
Namun permintaan aparat untuk membongkar kios non permanen miliknya terpaksa dilakukan, dari pada harus mendapatkan sanksi hukum.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kutim, Syamsul Alam menyebutkan penertiban dilakukan sudah sesuai aturan dan prosedur. Bangunan yang berdiri di atas jalur hijau sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelumnya kepada para pemilik kios terlebih dahulu telah dilayangkan surat peringatan dan permintaan untuk membongkar bangunan kios milik mereka sendiri. Namun setelah jatuh tempo dan belum digubris, maka hari ini pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” terang Syamsul.
Meski demikian, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunan mereka sendiri, dengan batas waktu Rabu besok. Jika tidak tetap tidak diindahkan, terangnya, terpaksa akan dibongkar paksa.
Sementara bagi pemilik kios atau bangunan yang berdiri di atas parit atau trotoar, Syamsul menghimbau agar segera menertibkan bangunan milik mereka sebelum dibongkar paksa. Ia menyatakan, upaya penertiban terus dilakukan dan menyasar bangunan atau kios yang menyalahi aturan hukum dalam pembangunannya.(SK3)