SANGATTA,Suara Kutim.com (23/4)
Jajaran penyidik Polres Kutim terus mendalami kasus pelecehan seks sekaligus perdagangan wanita yang menimpa Melati (16) bukan nama sebenarnya – seorang pelajat SLTP di Sangatta Utara.
Kasus yang dialami Melati menurut keterangan merupakan kasus pelecehan seks paling mengerikan yang ditangani Polres Kutim. Sumber di Mapolres Kutim, menyebutkan kasus Melati dengan tersangka Wa alias Pocong, mengarah keperdagangan wanita dengan cara perbudakan. “Melati yang masih tergolong masih di bawah umur, tidak berdaya karena adegan hotnya beramai-ramai telah direkam tersangka Wa sehingga dengan modal rekaman itulah korban terus tertekan sehingga melayani apa saja permintaan Wa,” ujar sumber media ini.
Selain mendalami kasus pemerkosaan, pecabulan dan perdagangan jajaran Polres Kutim kini juga melakukan pendalaman terhadap kasus lainnya. “Melati menjadi bulan-bulanan tersangka karena rekaman mesum itu, sehingga ada kemungkinan ia stress,” ungkap sumber media ini.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko membenarkan jajaranya terus mendalami pecabulan yang dialami Melati. Diakui, selain Ag, W dan Eh ada kemungkinan tersangkanya bertambah. “Mereka yang pernah memakai Melati tentu akan disidik, bisa saja menjadi tersangka karena melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur,” tandas kapolres.
Seperti diwartakan, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) menduga Melati, diperdagangan seorang pria bernama W (25) dengan sejumlah pria hidung belang dengan tarip Rp1 Juta persekali main
Disebutkan, selain menjadi germo bagi korban, Wa alias Pocong juga sering “berselancar ria” di atas tubuh mungil Melati ketika tidak ada “panggilan kerja”. Dalam pemeriksaan, ujar kapolres, Melati mengaku jika ia harus melayani pria hidung belang sejak tahun lalu.
Keterangan didapat penyidik, tarif yang dipatok Wa atas diri Melati untuk shot time antara Rp800 ribu hingga Rp1 Juta untuk short time (ST). Dari kerja singkat itu, Melati yang mengaku direnggutb kegadisannya oleh kakak pembinanya sejak duduk dikelas satu SLTP itu mendapat Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. (SK2/SK3/SK14)