SuaraKutim.com, Sangatta — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Timur menggelar pelatihan bagi 35 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), yang bergerak dibidang pengolahan hasil perikanan untuk dapatkan izin dan sertifikasi berusaha di Kutai Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Hasil Perikanan, Muklis menyampaikan bahwa sebelum mendapatkan perizinan di dalam bidang usaha tersebut, para pelaku UKM dilatih untuk meningkatkan mutu pangan agar dapat memenuhi standar-standar kesehatan.
“Ini kan nanti dibekali oleh Dinas Kesehatan, untuk standar-standar yang harus dilakukan oleh para pengolah, supaya terjamin kesehatannya, terjamin mulai dari bahan baku hingga pengolahannya, termasuk kebersihannya itu yang perlu dijaga,” ujarnya, Selasa (15/11/22) bertempat di Hotel Royal Viktoria Sangatta.

Lebih lanjut kata Muklis, setelah mendapatkan bimbingan soal mutu pangan, para UKM tersebut didampingi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bagian perizinan usaha untuk pembuatan izin usaha berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Setelah diberi pemahaman kan, nanti langsung membuat izin usaha berbasis OSS, dipandu langsung oleh PTSP,” ungkapnya.
Disamping itu juga ia menyampaikan bahwa para peserta yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangatta utara, Sangatta Selatan dan Bengalon, akan melakukan beberapa tahapan test, agar dapat mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum akhirnya memulai usaha.