SANGATTA (30/9-2017)
Rencana pengenaan retribusi sampah bagi setiap rumah tangga terutama yang menjadi pelanggan PDAM, kini terus dirumuskan Dinas Lingkungan Hidup Kutim. Pasalnya, Perda yang ada belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Disisi lain, ujar Kepala Dinas LH, Encek Achmad Rafiddin Rizal, ada target penerimaan retribusi sampah mencapai Rp500 Juta. Namun, persoalan yang harus diklirkan dengan petugas sampah yang diangkat warga atau Rukun Tetangga (RT). “Kini sedang dibahas draf dan mekanisme pengelolaanya, terlebih pemungutan retribusi sampah akan diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan tarif PDAM,” terangnya.
Sebagai operator pungutan retribusi sampah, Rizali mengungkapkan semua akan disingkronkan dengan sistem pembayaran rekening air PDAM karena berdasarkan Perda, setiap RT dikenakan retribusi sebesar Rp3.500 perbulan. “Nantinya akan tertera dalam rincian tagihan PDAM, hanya saja nantinya PDAM akan menyetorkan ke Kas Daerah sementara Dinas LH menerima tembusan atau laporannya,” beber Rizali ketika ditanya mekanisme pembayaran.
Ia menambahkan, retribusi sampah sebesar Rp3.500 perbulan jauh lebih kecil dengan pungutan yang dilakukan RT atau warga masyarakat pengelola sampah lingkungan. Dana pungutan itu, diakui sebagai bentuk pembiayaan operasi pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Batutah.
“Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA selama ini dibiayai melalui APBD, bahkan biayanya besar mulai pengadaan truk, gaji pegawai serta sarana pendukung lainnya seperti tempat sampah yang ada dibeberapa tempat,” ungkap Rizali.(SK3)