Beranda kutim adv pemkab Dinkes Kutim Sebar Edaran Kesiapsiagaan Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara, hingga Penyakit...

Dinkes Kutim Sebar Edaran Kesiapsiagaan Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara, hingga Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau

0

Loading

KUTAI TIMUR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan edaran terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.

Surat Edaran (SE) yang terbit pada tanggal 31 Agustus 2026 tersebut, ditujukan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Kutim, Kepala Puskesmas se-Kutim, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Kutim, serta seluruh Pimpinan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Dalam edarannya, Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati menyebutkan bahwa diperlukan langkah-langkah preventif untuk menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau Tahun 2026.

”Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau tahun 2026, maka perlu dilakukan penguatan upaya pencegahan, deteksi dini, surveilans, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujar Yuwana dalam edarannya.

Lanjutnya, dalam upaya antisipasi kondisi tersebut maka kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan kesiapsiagaan sebagai berikut :

  1. Rumah Sakit, Puskesmas, UPT Laboratorium kesehatan, Pimpinan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya
    a. Promosi kesehatan berupa edukasi dampak polusi udara dan upaya mengurangi bahaya polusi dengan menerapkan protokol kesehatan, meliputi kegiatan :
    1) Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web;
    2) Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi
    3) Rumah/kantor/sekolah/tempat umum saat polusi udara tinggi;
    4) Menggunakan penjernih udara dalam ruangan;
    5) Menghindari sumber polusi dan asap rokok;
    6) Menggunakan masker saat polusi udara tinggi;
    7) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); dan
    8) Segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

b. Melakukan upaya preventif dan promotif melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengenalan gejala penyakit termasuk pemberantasan sarang nyamuk serta penerapan higiene dan sanitasi.

c. Meningkatkan deteksi dini dengan mendorong masyarakat yang mengalami gejala untuk segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat.

d. Penguatan Sumber Daya Kesehatan dengan :
1) Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam penanganan dan deteksi penyakit sensitif iklim, serta tata laksana kasus secara komprehensif.
2) Mengoptimalkan kemampuan laboratorium kesehatan, puskesmas dan rumah sakit.

e. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan :
1) Kegiatan deteksi dini penyakit berbasis lingkungan; dan
2) Peningkatan surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment (Penilaian Risiko Kesehatan) terhadap penyakit berbasis
lingkungan dan terkait iklim. Khusus pendataan penyakit pernapasan dan non pernapasan terkait polusi udara dilakukan pendataan secara berkala. Pemantauan dapat dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dan surveilans berbasis kejadian (event based surveillance)

f. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia.

g. Memastikan ketersediaan logistik masker dalam melindungi diri dari polusi udara

  1. Pelaporan
    a. Rumah sakit dan Puskesmas sebagai unit pelapor agar melaporkan bila terjadi kasus dalam waktu kurang 24 jam melalui SKDR EBS.
    b. Mewaspadai setiap kasus suspek penyakit sensitif iklim seperti malaria, dengue, pneumonia, dan penyakit gangguan pernafasan lainnya.(Adv/*/SK)