SANGATTA (22/8-2019)
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kudungga Sangatta Utara, Anik Istiyandari membantah pernyataan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati terkait adanya incorrect claim atas tindakan medis Phacoemulsifikasi, sehingga ada dugaan klaim fiktif atas pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar lebih kurang Rp 680 juta.
Melalui sambungan telepon, Anik menerangkan peristiwa tindakan medis Phacoemulsifikasi yang dilakukan tersebut terjadi di tahun 2016 hingga 2017 lalu. Sedangkan klaim atas tindakan medis tersebut adalah benar dilakukan dokter spesialis mata pada saat itu yang bertugas di RSU Kudungga. “Tidak benar jika disebut terindikasi klaim fiktif, hanya saja dalam verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini diagnosa dan tindakan medis Phacoemulsifikasi yang dilakukan saat itu, tidak mungkin dilakukan karena tidak adanya alat pendukung tindakan medis sesuai standar BPJS Kesehatan. Sehingga pihak BPJS Kesehatan mengklaim jika tindakan medis yang dilakukan tersebut bukan Phacoemulsifikasi namun tercatat sebagai prosedur Small Incision of Cataract Senilis (SICS) dengan kode prosedur 13.19 – Other intracapsular extraction of lens,” terangnya, Kamis (22/8).
Kalau BPJS Kesehatan, kata Anik, menganggap ada kesalahan tindakan medis maka seharusnya sejak awal penyodoran pemberkasan tagihan langsung dilakukan penolakan atau pencoretan, sebagaimana hal yang biasa dilakukan pihak BPJS Kesehatan jika menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Nyatanya, yang terjadi pada saat verifikasi mulai dari petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan Kutim hingga BPJS Kesehatan Kaltim di Samarinda, tidak ditemukan adanya kesalahan. “Karenanya tidak bisa kesalahan tersebut semata-mata dibebankan kepada pihak RSU Kudungga, namun juga merupakan kesalahan BPJS Kesehatan. Hal ini juga diperkuat dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terkait incorrect claim yang menyebutkan kesalahan terjadi tidak hanya pada RSU Kudungga tetapi juga di pihak BPJS Kesehatan,” bebernya.
Lebih jau ia menyebutkan, jika memang bisa tidak perlu mengembalikan dana yang sudah terlanjur dibayarkan pihak BPJS Kesehatan kepada RSU Kudungga, maka pihaknya lebih memilih untuk tidak mengembalikan dana tersebut.
Namun jika BPJS Kesehatan tetap bersikeras harus ada pengembalian atau bahkan hingga memotong dari nilai klaim yang diajukan RSU Kudungga kepada BPJS Kesehatan, maka pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa. “Persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, sebab hingga saat ini BPJS Kesehatan dan RSU Kudungga Kutim masih menjalin kemitraan dalam pemberian layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga masih memiliki hutang yang belum terbayarkan dan nilainya juga miliaran ru[iah kepada pihak RSU Kudungga,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika menyebutkan ada klaim RSU Kudungga yang diduga tidak benar sehingga BPJS Kesehatan kelebihan dalam membayar klaim. Dugaan itu, berdasarkan audit internal BPJS Kesehatan yang menemukan data tidak valid dalam tindakan medis Phacoemulsifikasi terhadap penderita katarak.(SK3)