Beranda kutim adv pemkab Disdik Kutim Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 Juni 2020

Disdik Kutim Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 Juni 2020

0

Loading

Sangatta (20/4-2020)

Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan masa pembelajaran di rumah hingga 20 April 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim kembali mengeluarkan edaran perpanjangan masa pembelajaran yang dilaksanakan di rumah, hingga 13 Juni 2020 mendatang.

Roma Malau – Kadisdik Kutim

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau dalam Surat Edaran Nomor 800/1253/Disdik-Kadis/IV/2020 pertanggal 17 April 2020, memperpanjang masa pembelajaran yang dilaksanakan di rumah bagi siswa-siswi, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kutim, hingga dicabutnya kondisi KLB (Kejadian Luar Biasa) pandemi COVID-19 di Kutim. Sementara, pemantauan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan teknologi informasi, tetap dilakukan di rumah masing-masing atau Work From Home (WFH).

“Memperpanjang proses pembelajaran di rumah ( Libur PBM di kelas) bagi peserta didik sampai dengan tanggal 13 Juni 2020 dari jenjang playgroup, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya,” sebut Roma dalam surat edarannya.

Lanjutnya, terkait dengan bertepatannya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1441 H, maka pembelajaran dari rumah difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan.

“Kegiatan murid difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan. Seperti berpuasa, membaca Al-Qur’an, sholat fardu dan terawih berjamaah bersama keluarga di rumah, sholat-sholat sunnah dan dan kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan pengetahuan dan amaliah dalam Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah. Sementara bagi yang non muslim bisa menyesuaikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap Tuhan yang Maha Esa,” jelasnya.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa, Roma juga meminta agar guru tetap memantau proses belajar mengajar jarak jauh melalui pemanfaatan teknologi informasi, di rumah masing-masing. Pemantauan dilakukan secara berjenjang oleh guru, wali kelas, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah hingga Pengawas Sekolah, termasuk proses absensi guru dan tenaga kependidikan.

“Guru tetap memantau dan bahkan melakukan proses pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemantauan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan teknologi informasi, dapat dilakukan di rumah masing-masing atau Work From Home (WFH). Sementara absensi guru dan tenaga pendidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan menggunakan system online (WA/SMS),” terang Roma.(Adv-Kominfo)